Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Kriminal

Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Berlanjut, Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pelimpahan Tahap II

Sumber foto: ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas (via CNN Indonesia)

JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Senin (22/6). Polisi menyerahkan dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebelum pelimpahan dilakukan, pihak kepolisian sempat memindahkan kedua tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6) malam. Langkah ini diambil setelah keduanya dinyatakan sehat usai menjalani perawatan medis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Keduanya dibawa ke rumah sakit pascapenangkapan oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6) lalu.

“Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (21/6).

Budi menambahkan, proses pergeseran tersangka menuju Kejari Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung sejak pagi hari. “Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” sambungnya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa tindakan penangkapan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dijalankan. Berkas perkara kasus ini pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Iman menegaskan, penyidik perlu melakukan pengamanan ketat untuk menjamin seluruh proses penyerahan berjalan tanpa hambatan. Kehadiran fisik kedua tersangka menjadi prioritas utama dalam tahap krusial ini.

“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” tegas Iman.