JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan KMRT Roy Suryo Notodiprojo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Jumat (10/7). Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan agenda persidangan tersebut. “Jam 9 pagi ya,” ujar Halida saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (9/7) malam.
Permohonan praperadilan didaftarkan Roy Suryo pada 2 Juli 2026 dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Melalui gugatan itu, Roy meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, pihak yang menjadi Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kasubdit Keamanan Negara, hingga Tim Penyidik. Sementara Tergugat II merupakan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Asisten Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Tim Jaksa Penuntut Umum.
Sidang kali ini berlangsung hanya beberapa hari setelah Roy Suryo memenangkan gugatan praperadilan lain yang berkaitan dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (7/7), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya mengandung cacat formil sehingga tidak sah menurut hukum.
“Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai penahanan yang dilakukan penyidik tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Atas dasar itu, penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, majelis menegaskan bahwa putusan tersebut hanya menyangkut aspek prosedural. Hakim menekankan bahwa ketidaksahan penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan tidak otomatis membatalkan keseluruhan proses penyidikan ataupun berkas perkara yang telah disusun penyidik.
Selain itu, permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi nama baik atau pemulihan harkat dan martabat juga tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Sidang praperadilan mengenai penetapan status tersangka yang dimulai hari ini menjadi tahapan lanjutan yang akan menentukan apakah proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah memenuhi ketentuan hukum atau justru mengandung cacat prosedural sebagaimana dalil yang diajukan pemohon.
