Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Kriminal

Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Dokter Tifa Terancam Jerat KUHP dan UU ITE

Sumber foto: kumparan

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mendakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Dakwaan tersebut terkait dengan rangkaian pernyataan Dokter Tifa di media sosial yang menuduh ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah palsu.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), JPU membeberkan kronologi perkara. Kasus ini bermula pada Maret 2025 saat saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan media sosial X milik terdakwa kepada Jokowi yang dinilai menyerang kehormatan.

Merespons hal itu, Jokowi langsung meminta Syarif untuk mengumpulkan unggahan sejenis di media sosial. Pihak kuasa hukum Jokowi kemudian sempat menggelar konferensi pers pada 14 April 2025 guna memberikan klarifikasi resmi kepada publik mengenai keaslian dokumen akademik tersebut.

“Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Hingga periode Mei 2025, tim menemukan total 28 unggahan yang senada, di mana lima di antaranya merupakan hasil perbuatan Dokter Tifa. Jaksa menegaskan bahwa Jokowi adalah mahasiswa resmi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) sejak 28 Juli 1980 yang telah meluluskan 160 SKS. UGM pun telah menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.

Akibat tuduhan sepihak tersebut, jaksa menyatakan bahwa Jokowi mengalami kerugian immateriil yang sangat besar secara personal. Mantan Walikota Solo tersebut merasa kehormatannya dijatuhkan oleh narasi-narasi bohong yang disebarkan terdakwa.

“Saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” kata jaksa menegaskan dampak psikologis korban.

JPU menyatakan Dokter Tifa tidak dapat membuktikan semua tuduhan yang ia lontarkan, baik melalui media sosial maupun saat menghadiri acara talk show. Atas perbuatannya, Dokter Tifa kini didakwa dengan pasal berlapis, termasuk dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).