Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Kriminal

Roy Suryo dan dr Tifa Tolak Praperadilan, Pilih Bongkar Semua di Sidang Pengadilan

Sumber foto: ANTARA FOTO/Bintang Pamungkas (via CNN Indonesia)

JAKARTA — Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa menegaskan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Mereka memilih langsung bertarung di persidangan demi membongkar pokok perkara.

Pihak kuasa hukum menilai, pengajuan praperadilan justru berpotensi menggugurkan kasus sebelum sempat menyentuh substansi masalah. Padahal, publik dinilai berhak mengetahui kebenaran terkait keaslian ijazah tersebut secara tuntas di meja hijau.

“Kami tidak mengambil upaya itu karena kami sebenarnya berkepentingan untuk masuk ke pokok perkara,” kata kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, kepada wartawan, Selasa (23/6).

Khozinudin menambahkan bahwa penahanan kliennya sempat menjadi persoalan utama. Namun, masalah tersebut kini telah selesai karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Kini, tim hukum fokus mempersiapkan berkas perkara untuk menghadapi persidangan yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kubu Roy dan Tifa mengklaim siap berhadapan langsung dengan pihak mantan presiden tersebut tanpa intervensi pihak luar.

“Tinggal fokus untuk bertarung secara hukum di pengadilan menghadapi kubu Joko Widodo. Yang paling penting juga kami bisa berkonsentrasi kepada saudara Joko Widodo,” tutur Khozinudin menambahkan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap II kepada Kejari Jaksel pada Senin (22/6). Setelah menerima pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak menjebloskan kedua tersangka ke dalam sel tahanan.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menegaskan bahwa keputusan untuk menangguhkan penahanan kedua tokoh tersebut sudah melalui prosedur hukum yang tepat. Pihaknya memastikan proses ini berjalan secara transparan dan profesional.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo Bellah dalam keterangannya.