Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Kriminal

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Penetapan Tersangka Tetap Berlaku

Sumber foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN (via CNN Indonesia)

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo. Putusan ini menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Roy oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tetap sah secara hukum.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, membacakan secara langsung putusan tersebut dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/7/2026) siang. Majelis hakim menilai prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepolisian sudah sesuai aturan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Putusan terbaru ini menjadi babak baru dari rangkaian upaya hukum Roy Suryo. Sebelumnya pada Selasa (7/7/2026), Roy sempat memenangkan gugatan praperadilan terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Dalam putusan awal Juli tersebut, hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy karena menilai upaya paksa kepolisian cacat formil dan tidak memenuhi syarat subjektif. Namun, hakim menegaskan kekeliruan prosedur penahanan tidak otomatis membatalkan berkas penyidikan utama.

“Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan pada sidang sebelumnya.

Meski gugatan penetapan tersangkanya kini ditolak, pihak Roy Suryo telah melayangkan gugatan praperadilan baru ke PN Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026. Perkara bernomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut difokuskan untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.

Situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan mengonfirmasi gugatan ganti rugi tersebut menyeret Kapolda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta sebagai pihak tergugat. Publik kini menunggu kelanjutan proses persidangan atas tuntutan ganti rugi tersebut.