Langsung ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026
Kriminal

Berkas Sudah P21, Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Diamankan Penyidik

Sumber foto: kumparan

JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan ini berkaitan erat dengan kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengonfirmasi bahwa kliennya dijemput oleh aparat kepolisian sekitar pukul 07.00 WIB. Pihaknya mendapatkan informasi mengejutkan tersebut langsung dari istri Roy Suryo.

“Klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya kini sudah berada di Markas Polda Metro Jaya. Uniknya, dr Tifa tetap menjalankan aktivitas akademisnya di tengah proses hukum yang berjalan.

“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar Azis Yanuar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi perihal penangkapan tersebut. Namun, polisi sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sempat menjelaskan bahwa penyidik tengah berkoordinasi untuk melimpahkan tahap dua. Kasus ini sendiri menyeret total delapan orang tersangka, di mana tiga di antaranya telah mendapatkan SP3.

“Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” jelas Kombes Iman dalam keterangannya beberapa waktu lalu.