JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pembenahan besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah tegas ini diambil melalui perombakan posisi pegawai hingga penindakan hukum untuk menutup kebocoran penerimaan negara.
Dalam perombakan ini, Purbaya mengocok ulang susunan pejabat eselon II, III, hingga IV. Pegawai yang berkinerja buruk atau terindikasi bermasalah langsung dimutasi ke daerah, sedangkan pegawai berprestasi ditempatkan di kantor-kantor pemungutan pajak berskala besar.
“Hampir semua orang pajak, eselon II, eselon III, eselon IV saya kocok ulang, saya pindahin yang kurang baik ke daerah, yang baik ke pusat-pusat yang pengumpulan pajaknya besar, kantor-kantor pajak besar,” ujar Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.
Selain mutasi, Menkeu juga membuat daftar peringkat bagi pejabat yang dicurigai melakukan pelanggaran pada jenis pajak tertentu. Langkah pembersihan ini bahkan berlanjut pada tindakan merumahkan sejumlah pegawai yang terbukti bermain-main dengan aturan.
“Untuk beberapa kasus, misalnya saya lihat curiga, hal tertentu ya, mereka masih main, untuk pajak tertentu saya ranking 5 orang terbesar siapa yang dianggap main-main, terus mungkin 3 orang saya rumahkan,” tegas Purbaya.
Pembenahan serupa turut diterapkan di lingkungan DJBC. Purbaya menegaskan kini tak ada lagi jaminan ‘aman’ bagi oknum Bea Cukai maupun Pajak, sebab ia telah memberikan akses luas bagi aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menindak pelanggaran.
“Mungkin 10 atau 15 tahun terakhir orang pajak dan Bea Cukai itu aman karena polisi, kejaksaan, KPK juga nggak bisa masuk. Sekarang saya bebaskan, bukan saya bebaskan, saya bilang kalau ada kesalahan masuk saja, nanti diproses sesuai dengan faktanya secara balance, secara fair,” terangnya.
Hasil perbaikan tata kelola internal tersebut mulai membuahkan hasil positif. Hingga akhir Juli 2026, penerimaan pajak mencatatkan pertumbuhan hampir 30 persen secara tahunan (year-on-year) tanpa perlu menaikkan tarif pajak maupun memungut jenis pajak baru.
