JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan ancaman tegas terhadap kementerian, lembaga (K/L), maupun pemerintah daerah yang dinilai menghambat masuknya investasi. Sanksi berupa pemangkasan anggaran siap diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking.
Langkah berani ini diambil demi mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi para investor di Indonesia. Satgas Debottlenecking dibentuk secara khusus untuk mengurai benang kusut birokrasi dan regulasi yang menyulitkan penanaman modal.
“Saya sekarang menjabat sebagai Menteri Keuangan. Jika ada pemerintah daerah atau kementerian yang menyimpang dari keputusan Satgas Debottlenecking, saya akan memangkas anggaran mereka,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Pernyataan keras tersebut disampaikan Purbaya di hadapan para pelaku usaha dan investor asal Korea Selatan yang tergabung dalam KOCHAM Indonesia. Dalam pertemuan itu, ia menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas instansi guna mengatasi hambatan regulasi maupun operasional.
Purbaya menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui penguatan fungsi Satgas. Seluruh pelaku usaha dipastikan memiliki akses yang setara untuk melaporkan kendala operasional yang mereka alami.
“Pada dasarnya setiap pelaku usaha dapat melaporkan masalahnya kepada Satgas Debottlenecking. Mekanisme ini terbuka untuk semua pihak,” tutur Purbaya menjelaskan keterbukaan sistem tersebut.
Ia menyayangkan jika ada investor yang menghadapi kendala namun belum memanfaatkan jalur pelaporan resmi ini. Menurutnya, jika hambatan belum dilaporkan kepada satgas, maka kesempatan penyelesaiannya belum dimanfaatkan secara optimal.
Demi menjaga efektivitas kerja, Satgas Debottlenecking berkomitmen menggelar rapat penanganan secara rutin setiap pekan. Pemerintah berjanji segera menindaklanjuti setiap aduan yang masuk agar hambatan investasi dapat cepat teratasi.
“Setiap pekan kami melakukan pembahasan dan penanganan berbagai persoalan yang dilaporkan investor. Permasalahan yang masuk akan kami selesaikan secepat mungkin,” kata Purbaya.
Ketegasan Menkeu ini bukan tanpa alasan, sebab kinerja Satgas mendapatkan perhatian khusus dari pucuk pimpinan negara. Presiden Prabowo Subianto disebut memantau langsung proses penanganan hambatan investasi tersebut secara berkala.
Oleh karena itu, seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh Satgas Debottlenecking bersifat mengikat. Kementerian maupun pemerintah daerah wajib menjalankan hasil keputusan tanpa terkecuali demi kelancaran ekonomi nasional.
“Proses ini dipantau langsung oleh Presiden sehingga setiap keputusan yang telah ditetapkan harus dilaksanakan,” tegas Purbaya.