JAKARTA — Fraksi Partai Gerindra di DPR RI memastikan bakal segera merumuskan sikap resmi terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembahasan krusial ini dijadwalkan berlangsung pada awal masa sidang mendatang.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan, rapat internal fraksi yang digelar pada 10 November 2026 akan menjadi momentum bagi para anggota untuk menerima arahan langsung sekaligus menentukan posisi partai.
“Di awal masa sidang besok, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketua Komisi III DPR RI itu menjelaskan, jajarannya belum sempat membahas masalah tersebut secara mendalam karena parlemen masih berada dalam masa reses.
“Ya, ini kan masih masa reses Partai Gerindra di DPR RI. Kan yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI ya, fraksi di Partai Gerindra masih masa reses,” ucapnya.
Kendati demikian, Habiburokhman memastikan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) serta catatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 akan masuk dalam agenda pembahasan utama.
“Kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya,” tegas Habiburokhman.
Polemik ini mencuat setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran untuk pencalonan wapres.
“Ya kami dapat kabar putusan,” kata Subhan saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026), sembari menunjukkan salinan putusan kasasi MA Nomor 742K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya.
Sebelumnya, persoalan dokumen pendidikan tersebut juga sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
