JAKARTA — Nama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendadak mencuat kuat dalam bursa calon Wakil Presiden pengganti Gibran Rakabuming Raka. Spekulasi pergeseran kursi nomor dua di Indonesia ini memanas pascaputusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keabsahan penyetaraan ijazah Gibran.
Putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 resmi menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah milik Gibran batal demi hukum dan tidak sah. Keputusan ini memperkuat temuan hukum MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyoroti tidak terpenuhinya syarat administrasi kualifikasi pendidikan setara SMA.
Kondisi hukum tersebut memicu konsekuensi serius hingga membuka wacana penggantian kepemimpinan di tingkat wakil presiden. Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menilai Presiden Prabowo Subianto berpeluang besar memilih Dasco dari internal koalisi jika skenario kekosongan wapres benar-benar terealisasi.
”Cuma kalau soal gejolak internal tentu bisa di-manage oleh Pak Prabowo. Saya kira Pak Prabowo enggak akan mencari (wapres) dari luar,” ujar Ray Rangkuti dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Rabu (04/11)
Ray mencermati bahwa indikasi masuknya Dasco dalam bursa calon pengganti Gibran terlihat dari dinamika reshuffle kabinet belakangan ini. Ia melihat adanya pergerakan politik yang menempatkan sejumlah figur dekat dengan Dasco—termasuk pihak yang berseberangan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo—ke dalam posisi strategis pemerintahan.
“Saya sudah berulang kali mengatakan setidaknya nama Bahlil sebagai Ketua Umum Partai Golkar mungkin yang paling kuat. Tetapi kalau melihat hasil reshuffle kemarin, di mana kelihatan banyak orang yang anti-Pak Jokowi yang dekat dengan Dasco, jangan-jangan Dasco dipersiapkan untuk itu juga,” ungkap Ray.
Skenario masuknya Dasco ke kursi orang nomor dua di Indonesia tersebut dinilai akan mengunci stabilitas koalisi sekaligus mempertegas peta kekuatan di internal pemerintahan Prabowo. Publik kini menunggu langkah politik istana dalam merespons implikasi hukum dari putusan MA dan MK tersebut.
