JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan puluhan ribu prajurit dalam jumlah besar ke DKI Jakarta. Pergerakan pasukan ini menjadi sorotan publik tak lama setelah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka skandal penyadapan ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengerahkan sebanyak 20.980 personel untuk mendukung pengamanan situasi di wilayah DKI Jakarta. Pengerahan pasukan ini dilaksanakan secara bertahap berdasarkan instruksi dari Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut, Yayan Sofiyan, menjelaskan bahwa pergeseran pasukan dibagi ke dalam empat tahap pengerahan. Langkah tersebut melibatkan unsur satuan di dalam wilayah Jakarta maupun dari luar daerah di bawah kendali operasi (BKO) Kodam Jaya.
“Mohon izin melaporkan rencana pengerahan pasukan penebalan pengamanan perkembangan situasi di wilayah DKI Jakarta,” ujar Yayan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pengerahan tahap pertama telah dimulai sejak 2 November 2026 dengan menerjunkan 2.100 personel dari satuan eksisting wilayah Jakarta. Pasukan tersebut meliputi unsur Korps Marinir, Koarmada I, Kodaeral III, hingga Kolinlamil.
Selanjutnya, pengerahan tahap kedua dan ketiga menerjunkan 5.740 personel dari luar Jakarta menggunakan armada KRI serta jalur darat. “Total personel yang dikerahkan dari seluruh tahapan mencapai 20.980 personel,” kata Yayan.
Sejumlah satuan daerah yang digeser mencakup prajurit dari Koarmada II, Pasmar 2, Puspenerbal, Kodiklatal, AAL, serta pangkalan TNI AL di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Lampung. Sementara itu, pada tahap keempat disiapkan sebanyak 13.140 personel dari Mabesal dan jajaran wilayah Jakarta yang berada dalam status siaga penuh.
Menanggapi pengerahan tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, memberikan penjelasan resmi kepada publik. Ia menyatakan bahwa pengerahan personel dalam jumlah besar dilakukan untuk menjalankan tugas negara dan menjaga kesatuan Republik Indonesia.
”Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI,” ujar Nas.
Di sisi lain, Bareskrim Polri sebelumnya telah menahan Listyo bersama dua jenderal polisi lainnya di Rutan Mabes Polri. Penahanan dilakukan usai ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.
”Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.
