Langsung ke konten
Rabu, 4 November 2026
Nasional

Prabowo Siapkan Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dari Jabatan KSP

Kepala Staf Kepresideenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Sumber foto: KOMPAS.com/Rahel)

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Langkah tegas ini diambil setelah munculnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan pejabat tinggi tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa dokumen administratif terkait pemberhentian tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian. “Sedang diproses Keppres-nya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Penerbitan Keppres tersebut menyusul penetapan status Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan tanpa prosedur resmi. Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah melakukan penyelidikan mendalam.

Kabareskrim Irjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa aksi penyadapan tersebut menyasar berbagai pihak vital, termasuk Kepala Negara. Penyelidikan menemukan adanya aktivitas pembacaan atau perekaman data komunikasi secara tidak sah terhadap lingkaran kekuasaan dan publik.

“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Irjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri tidak hanya menetapkan Listyo Sigit sebagai tersangka tunggal. Kepolisian juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, praktik penyadapan ilegal ini disinyalir telah berlangsung cukup lama. Para tersangka diduga kuat memanfaatkan wewenang mereka untuk menjalankan operasi penyadapan di luar koridor hukum yang berlaku.

“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” tegas Irjen Asep.

Pemerintah dipastikan akan terus memproses kasus hukum ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga stabilitas kelembagaan negara.