Langsung ke konten
Rabu, 4 November 2026
Nasional

Prabowo Tunjuk Kepala Kasetpres Letjen Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP

Letjen TNI Ariyo Windutomo. (Sumber foto: Kumparan news)

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diberhentikan akibat terlibat kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan penting tersebut secara langsung di Kompleks Istana Kepresidenan. Istana telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo Sigit sebelum mengumumkan posisi pengantinya.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo,” ujar Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Letjen TNI Ariyo Windutomo yang kini memegang kendali KSP bukanlah sosok baru di lingkungan Istana Negara. Perwira tinggi TNI ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden sejak November 2024 lalu.

Pencopotan Listyo Sigit sendiri bermula dari skandal penyadapan tanpa prosedur resmi sepanjang periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan secara ilegal ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) Polri tanpa melalui verifikasi penegakan hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memanipulasi sistem tersebut di luar koridor penyelidikan maupun penyidikan. Lebih parah lagi, para pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak aksi kejahatan mereka.

“Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Komjen Pol Asep Safrudin.

Laporan polisi resmi akhirnya dibuat pada 30 Oktober 2026 setelah petugas internal mengetahui adanya transaksi penyadapan ilegal dan upaya penghapusan data tersebut. Aksi peretasan komunikasi ini ternyata tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto semata.

Komjen Asep menambahkan, sasaran penyadapan meluas hingga ke berbagai elemen penting dari pejabat negara, politisi, hingga pengusaha. Penyidik menemukan bukti kuat operasional illegal tapping yang terstruktur.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” tegas