Langsung ke konten
Rabu, 4 November 2026
Nasional

Prabowo Prihatin Kasus Penyadapan Tokoh Negara, Mensesneg Sebut Mengarah ke Makar

Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang menyasar Kepala Negara dan sejumlah pimpinan tokoh nasional. Langkah tegas pun langsung diambil Istana dengan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum telah memetakan sejumlah individu yang diduga kuat terlibat dalam tindakan berbahaya tersebut. Pemerintah menilai kasus ini sangat serius karena dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menanggapi perkembangan proses hukum yang berjalan, Presiden Prabowo resmi menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo pada Rabu pagi. Langkah ini diambil untuk mendukung penanganan perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkap Prasetyo.

Untuk mengisi kekosongan posisi operasional serta menjamin fungsi lembaga tetap berjalan optimal, Presiden menunjuk perwira tinggi militer untuk memimpin KSP sementara waktu. Penunjukan tersebut guna memastikan keberlanjutan roda pemerintahan di lingkungan Istana.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjut Mensesneg.

Selain melakukan perombakan di internal KSP, Pemerintah juga bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Prasetyo menegaskan bahwa Pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Prasetyo mengimbau publik agar tetap tenang dan tidak panik menghadapi isu penyadapan ini. Ia menegaskan bahwa mekanisme penyadapan di Indonesia memiliki aturan hukum yang sah dan tindakan ilegal ini dilakukan oleh oknum tertentu.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” tegas Prasetyo menutup keterangannya.