Pariaman – Tim Opsnal Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum mereka. Pada Selasa (4/7/2023), dua orang laki-laki dewasa diamankan sebagai pelaku yang diduga sering melakukan penyalahgunaan ganja kering di daerah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh tim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dua tersangka yang diamankan, Aa (20) dan Dv (29), juga turut serta dengan 77 paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibalut dengan lakban coklat.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk 1 mobil Avanza warna merah maroon dengan plat BA 1987 BT, 1 buah handphone merk Samsung warna putih, serta uang sejumlah Rp150 ribu.

Nofridal menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari informasi yang akurat dari masyarakat. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman kemudian melakukan penyelidikan dan bekerja sama dengan Tim Opsnal Mata Elang di lapangan.

Setelah mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri mobil yang digunakan oleh pelaku, tim melakukan pengintaian dan membuntuti mobil tersebut dari perbatasan Agam menuju ke Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam. Namun, terjadi kejar-kejaran saat pelaku mencoba melarikan diri dengan mengendarai mobil mereka.

Kejar-kejaran tersebut berlangsung hingga Simpang Sungai Geringging dekat Pasar Sungai Limau, di mana mobil pelaku menabrak tiang listrik dan sepeda motor warga. Kemudian, kedua pelaku keluar dari mobil dan hendak melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh tim penegak hukum.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku yang disaksikan oleh warga dan tokoh masyarakat setempat, ditemukan 3 karung besar di bagian belakang mobil. Karung-karung tersebut berisi narkotika jenis ganja kering sebanyak 77 paket, yang dihitung secara bersama-sama oleh saksi-saksi yang hadir.

AKP Nofridal menyebutkan bahwa barang bukti tersebut diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pariaman untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Pariaman. Polres Pariaman berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.