JAKARTA — Polri memindahkan 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi online jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pendalaman identitas dan status keimigrasian para terduga pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses pemindahan dilakukan pada Minggu (10/5/2026).

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” kata Trunoyudo di Jakarta.

Ia merinci, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang lainnya ke Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, pemeriksaan keimigrasian dilakukan untuk menelusuri identitas para WNA sekaligus mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya diungkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di sebuah lokasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menyebut sebagian besar dari 321 WNA yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 tersangka dan sisanya masih akan kita dalami lebih lanjut,” ujar Wira saat konferensi pers, Sabtu (9/5/2026).

Wira menjelaskan, para pelaku diketahui telah beroperasi selama sekitar dua bulan. Sebagian besar dari mereka datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja sebagai operator judi online.

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer, brankas, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Polisi juga menemukan 75 domain dan situs web yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.