JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti tajam fenomena maraknya anak-anak Indonesia yang terpapar judi online (judol). Puan menilai kondisi ini sudah sangat mengkhawatirkan dan menjadi alarm sosial yang membutuhkan intervensi serius dari berbagai pihak.
Langkah pencegahan yang masif harus segera dilakukan mengingat paparan judi digital ini mengancam masa depan generasi muda. Terlebih, data dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah menjadi korban praktik terlarang ini.
“Fenomena judi online di Indonesia saat ini memasuki fase yang jauh lebih mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik ini identik dengan orang dewasa, kini anak-anak menjadi korban paling rentan,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Dari total data kementerian tersebut, sebanyak 40 persen atau sekitar 80 ribu anak yang terpapar bahkan masih berusia di bawah 10 tahun. Puan menegaskan bahwa angka statistik ini merupakan tanda serius terkait lemahnya perlindungan anak di ruang digital saat ini.
Mantan Menko PMK ini menjelaskan bahwa anak-anak kerap tersesat ke situs judi karena ketidaktahuan mereka akibat minimnya literasi digital. Banyak anak terjebak melalui game online, iklan terselubung, hingga tautan media sosial yang menyamarkan sistem taruhan.
“Negara memang telah melakukan pemblokiran ribuan situs, namun fakta bahwa anak-anak tetap bisa mengakses judi online menunjukkan bahwa pendekatan penindakan semata tidak cukup,” jelas Puan.
Oleh karena itu, Puan mendorong penguatan regulasi melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Ia meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas bagi penyedia layanan yang membiarkan promosi judol.
Puan juga mendukung kebijakan Kemendikdasmen yang memasukkan materi bahaya judi online dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Namun, ia menekankan bahwa sekolah tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya pengawasan ketat dari lingkungan keluarga.
