MAKASSAR — Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar pada 22 Mei 2026. Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan profesi advokat yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan praktik hukum modern.

Kegiatan penandatanganan MoU dirangkaikan dengan acara jalan santai yang diikuti mahasiswa, dosen, guru besar ilmu hukum, serta para alumni Fakultas Hukum Unhas yang berasal dari berbagai instansi dan lembaga di tingkat nasional maupun internasional. Kegiatan itu menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara dunia akademik dan profesi hukum.

Ketua Dewan Kehormatan DPN Peradi Profesional, Prof Abdul Latif, menegaskan bahwa pendidikan profesi advokat harus mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar profesi sebagai officium nobile.

“Advokat masa kini tidak cukup hanya memahami hukum acara konvensional. Mereka juga harus menguasai e-Court, pembuktian digital, perlindungan data pribadi, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam praktik hukum secara etis dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, pendidikan advokat modern harus mengintegrasikan kekuatan akademik perguruan tinggi dengan pengalaman praktik yang dimiliki organisasi advokat. Melalui kolaborasi tersebut diharapkan lahir advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan hukum di era digital.

Selain penandatanganan MoU dengan Fakultas Hukum Unhas, DPN Peradi Profesional juga melakukan audiensi dengan pimpinan universitas dan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar pada 21 Mei 2026.

Pertemuan tersebut merupakan langkah awal penjajakan kerja sama yang diharapkan dapat berlanjut pada penandatanganan MoU antara Peradi Profesional dan UMI di masa mendatang.

DPN Peradi Profesional menilai kemitraan dengan perguruan tinggi merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan standar mutu pendidikan advokat yang lebih baik, sekaligus mendukung pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan dunia hukum kontemporer. Melalui kerja sama tersebut, pendidikan profesi advokat diharapkan mampu menghasilkan sumber daya hukum yang unggul, beretika, dan siap menghadapi transformasi digital di Indonesia.