JAKARTA – Pemerintah resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kehadiran badan baru ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sekaligus menggenjot pendapatan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa semua pajak ekspor SDA tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada. Kehadiran PT DSI justru berfungsi untuk menutup celah praktik ilegal seperti penggelapan pajak hingga under invoicing.

“Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Saya malah berharap nanti Pak Dony (COO Danantara) ngasih ke saya income yang lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Purbaya pun memberikan peringatan keras dalam implementasi kebijakan baru ini. Jika kehadiran PT DSI terbukti gagal mendongkrak pendapatan negara, ia tidak segan untuk mengusut tuntas BUMN ekspor tersebut.

“Nanti kalau nggak naik, ya saya periksa DSI-nya, ada apa? Harusnya kan naik dari pengalaman atau data-data yang ada sekarang,” tegas Purbaya di hadapan media.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan mengaku belum mengantongi angka pasti mengenai potensi total penerimaan negara dari kebijakan tersebut. Penghitungan mendalam masih terus berjalan seiring dengan persiapan operasional lembaga.

Kebijakan strategis ini akan mulai memasuki masa transisi pada Senin, 1 Juni 2026 besok. Pada tahap awal, para pelaku usaha wajib melaporkan seluruh kegiatan ekspor komoditas andalan seperti batu bara, kelapa sawit, hingga paduan besi (ferroalloy) melalui PT DSI.

Pemerintah berjanji akan mengawal ketat kinerja BUMN ekspor ini secara berkala. “Yang jelas DSI ini akan dimonitor, setiap tiga bulan dievaluasi. Jadi tiga bulan dari sekarang, baru saya bisa keluar angka yang lebih jelas,” pungkas Purbaya.