JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana gugatan terkait polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI wilayah Kalimantan Barat. Persidangan atas kasus yang sempat ramai dikritik publik ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini.

​Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi jalannya persidangan tersebut kepada awak media. Pihak pengadilan juga telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.

​”2 Juni sidang perdana. Susunan majelis yang akan mengadili, yaitu Hakim Ketua Ummi Kusuma Putri, dengan didampingi hakim anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa serta Zeni Zenal Mutaqin,” ujar Sunoto, Selasa (2/6/2026).

​Perkara ini bergulir setelah advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap MPR RI, dua orang juri, serta master of ceremony (MC) kegiatan tersebut. Gugatan muncul karena adanya dugaan penilaian yang tidak profesional terhadap SMAN 1 Pontianak.

​David menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan banyak pihak. Ia menjabarkan bahwa juri dan MC mengesampingkan profesionalisme serta tidak berhati-hati, sehingga melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

​Dalam petitum gugatannya, David menuntut tindakan tegas dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk memberhentikan para juri yang terlibat. Ia menilai sanksi berat tersebut layak diberikan atas kelalaian dalam acara resmi kenegaraan.

​”Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” kata David.

​Selain pemecatan, David juga meminta agar Tergugat IV selaku MC, Shindy Luthfiana, dilarang memandu acara resmi kenegaraan di semua tingkatan. Penggugat pun menuntut para juri dan MC untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

​”Menghukum Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk meminta maaf di 3 surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya,” pungkas David.