JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019.

Langkah tegas ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (2/6).

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.

Ketiga tersangka yang langsung mengenakan rompi oranye tersebut adalah Mokh Sukiman selaku mantan pejabat Dinas Perumahan Rakyat Lamongan. Dua lainnya dari pihak swasta, yaitu Ahmad Abdillah (Direktur PT Agung Pradana Putra) dan Herman Dwi Haryanto (mantan petinggi PT BA).

Taufik menambahkan bahwa mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. Sementara itu, satu tersangka lain bernama Muhammad Yanuar Marzuki belum ditahan karena berhalangan hadir.

Kasus rasuah ini bermula pada 2016 saat Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, memerintahkan pembangunan gedung kantor pemkab. Proyek tersebut kemudian dilelang pada tahun berikutnya dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp154 miliar.

Namun, KPK menemukan bahwa proses lelang yang memenangkan PT AB KSO penuh dengan kongkalikong. Kemitraan tersebut diduga kuat hanya formalitas belaka demi memenuhi syarat administrasi lelang.

Bahkan, Ahmad Abdillah sudah ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana sebelum proses lelang resmi dimulai. “Sementara tersangka SKM (Mokh Sukiman) diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT AB KSO,” tutur Taufik.

Penyidik membeberkan bahwa ketidaksesuaian kontrak ini berdampak buruk pada hasil akhir proyek. Mutu dan volume bangunan yang dihasilkan ternyata jauh di bawah standar yang disepakati.

“Proses Pelaksanaan Kontrak, Pemeriksaan, Pembayaran, dan Serah Terima Pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Taufik. Akibat kongkalikong tersebut, keuangan negara disinyalir mengalami kerugian fantastis hingga Rp35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.