MAKASSAR – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel yang meminta ratusan kepala SMA dan SMK membuat surat pernyataan pengunduran diri menyusul temuan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 326 kepala sekolah yang terdampak kebijakan tersebut. Jumlah itu terdiri dari 128 kepala sekolah pada tahap pertama dan 198 kepala sekolah pada tahap kedua evaluasi.

“Yang tahap pertama itu ada 128 kepala sekolah, yang tahap kedua ada 198 kepala sekolah. Mereka disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan,” kata Andi Tenri kepada wartawan, Sabtu (13/6).

Menurutnya, kebijakan tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana BOS di sejumlah sekolah. Namun, ia menegaskan para kepala sekolah telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mengembalikan dana yang menjadi temuan pemeriksaan.

“BPK menyarankan untuk mengembalikan dan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah. Jadi kami menganggap persoalan itu sudah clear dan tidak perlu dibuat pernyataan mengundurkan diri,” ujarnya.

Komisi E DPRD Sulsel kemudian merekomendasikan agar Dinas Pendidikan menghentikan kebijakan tersebut. Rekomendasi itu disampaikan setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (12/6).

“Kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan surat pernyataan pengunduran diri itu. Dicarikan solusi supaya kepala sekolah nyaman bekerja dan tidak merasa terbebani,” kata Andi Tenri.

Ia juga memperkirakan jumlah kepala sekolah yang terdampak bisa bertambah hingga lebih dari 500 orang apabila seluruh tahapan evaluasi selesai dilakukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menegaskan bahwa permintaan surat pengunduran diri merupakan bagian dari evaluasi kinerja kepala sekolah dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“Setiap pelaksanaan tugas pasti ada evaluasi kinerja. Di dalamnya bukan hanya kinerja pembelajaran, tetapi juga pengelolaan keuangan sekolah, apakah sesuai aturan atau tidak,” kata Iqbal.

Ia menjelaskan, hasil evaluasi menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana BOS yang menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala sekolah. Meski demikian, Iqbal memastikan belum ada kepala sekolah yang diberhentikan.

“Belum ada yang diberhentikan. Kepala sekolah itu hanya tugas tambahan. Suatu waktu bisa diangkat dan suatu waktu bisa diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi,” ujarnya.

Iqbal juga mengakui Disdik Sulsel menyiapkan format surat pengunduran diri setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, ia menegaskan surat tersebut hanya bersifat contoh administrasi dan tidak akan mengganggu proses belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru.

“Tidak ada hubungannya dengan siswa baru. Kalau tidak ada kepala sekolah, ada wakil kepala sekolah. Pembelajaran tetap berjalan normal,” pungkasnya.