JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan kenaikan harga minyak dunia tidak akan mengerek harga obat-obatan secara liar. Pemerintah menjamin harga obat-obatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pihaknya terus memantau pergerakan harga obat di pasar untuk memisahkan penyesuaian yang wajar dan tidak wajar. Khusus untuk masyarakat peserta jaminan kesehatan sosial, Menkes memberikan garansi penuh.
“Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga,” ujar Budi Gunadi dalam keterangan resminya, Sabtu (13/6).
Menurut Budi, pelemahan kurs dolar tidak otomatis mendongkrak harga obat secara instan dengan persentase yang sama. Hal ini terjadi lantaran mayoritas komponen biaya produksi obat di dalam negeri sebenarnya masih menggunakan mata uang rupiah.
Pemerintah sendiri menetapkan ambang batas penyesuaian harga obat non-BPJS di kisaran 10 hingga 20 persen sebagai angka yang masih logis. Budi memperingatkan pelaku industri agar tidak memanfaatkan momentum pelemahan rupiah ini untuk meraup keuntungan sepihak secara berlebihan.
“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” tegas Menkes.
Langkah pengawasan ini diperkuat oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalusia. Rizka menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan asosiasi industri farmasi untuk membatasi ruang gerak kenaikan harga obat komersial.
“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” jelas Rizka.
Melalui kebijakan ini, Kemenkes memastikan penyesuaian harga hanya terjadi pada lini obat komersial non-BPJS secara terbatas. Sementara itu, jutaan pasien yang bergantung pada skema JKN dipastikan tidak perlu khawatir akan lonjakan biaya pengobatan.
