KARAWANG – Prestasi bertubi-tubi terus diukir jajaran Polres Karawang. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil menangkap penadah alias pembeli sepeda motor curian di Kecamatan Jayakerta, Karawang Jawa Barat.

“Pelaku pria berinisial AS (38) asal Kampung Krajan Desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang,” tegas Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya dalam Konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim, Kasubbag Humas, KBO Reskrim dan Kasie Propam, Selasa (3/7/2018).

Pria ramah namun dikenal tegas ini menambahkan, AS kedapatan membeli kendaraan hasil curian dari pelaku curanmor berinisal BL (DPO).

“BL beraksi di Indomaret Desa Sukaharja Kecamatan Teluk Jambe Timur,” sambung Kapolres.

Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, Polres Karawang mengamankan barang bukti dua buah unit sepeda motor dan satu buah kunci leter T.

“Kami jerat pelaku AS dengan pasal 480 KUHP, ancaman hukumannya kurungan 4 tahun penjara,” tambah AKBP Slamet Waloya.

Dalam kesempatan itu Kapolres Karawang menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan untuk melapor ke Polres ataupun Polsek terdekat.

“Hal ini untuk meningkatkan analisis kami selaku Kepolisian dalam menjaga kamtibmas di Kabupaten Karawang tetap kondusif,” pungkas Kapolres.