Asyik Nyabu, Dicyduk Satreskoba Polres Bangli

- Pewarta

Selasa, 26 Februari 2019 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terciduk Polisi saat Nyabu

Terciduk Polisi saat Nyabu

Bangli – Saat lagi asik menikmati narkotika jenis sabu, Komang EB diciduk polisi Satuan Res Narkoba Bangli. Pemuda asal Gianyar ini tidak bisa mengelak dan berkutik, ketika digelandang ke dalam sel tahanan Mapolres.

Keberhasilan penangkapan terhadap pemakai narkotika ini seijin Kapolres Bangli, AKPB Agus Tri Waluya SIK. MH diungkap Wakapolres, Kompol I Made Krishna Mahardika, SH.

“Pelaku kita amankan atas keterangan masyarakat,” ungkapnya, Senin (25/2)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dipaparkannya, berawal adanya laporan masyarakat di desa Pengiangan ada pemakai narkoba, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyisiran. “Ternyata benar, seorang pemuda kedapatan sedang mengsumsi sabu di Banjar Songlandak Desa Pengiangan Susut,” terang Wakapolres.

Pihaknya menambahkan, pelaku mendapat barang haram tersebut dari modus tempelan yang dipesan melalui ponsel. ” Membeli dari seorang pengedar inisial A asal Denpasar seharga Rp 500 ribu. Kini A sedang kita dalami, masih penyelidikan,” jelasnya

Selain pelaku barang bukti dikatakan berhasil diamankan, satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,21 gram netto, dua buah korek api gas, dua buah pipet plastik, satu buah handphone merk oppo warna gold dan satu buah celana jeans pendek sebagai tempat untuk menyimpan sabu.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta,” tegas Krishna Mahardika. (wan)

Berita Terkait

Kena Doxing, Pemred wacanabali.com Lapor Polisi
Kasus Pura Dalem Balangan, Eksepsi Diterima 17 Orang Terancam Pidana
Lapor Polisi, Black Lava Saksi Bisu Paha Atas Wanita Diraba
Dugaan Konspirasi Uang Nasabah LPD Tulikup Kelod Jadi Utang Pribadi
Fakultas Farmasi Unmas Denpasar Beri Pelatihan Kesehatan bagi Remaja Disabilitas Sensorik Netra
Panas Kasus 14 Ha Balangan, Hakim Hingga Pengusaha Diseret
Tangani Kasus Penutupan LABHI, Aktivis Mahasiswa Minta Polresta Denpasar tak Diintervensi dari Luar
Perbekel Pancasari: Plang Bali Handara di Atas eks SHGB 44 Ilegal

Berita Terkait

Selasa, 19 September 2023 - 02:52 WIB

Rekomendasi Mukena Cantik Dan Elegan

Jumat, 8 September 2023 - 16:39 WIB

5 Langkah Membersihkan Debu dengan Vacuum Cleaner di Bawah Ranjang

Jumat, 1 September 2023 - 20:41 WIB

Cari Ponsel Murah dengan Spesifikasi Berkelas? Lirik Samsung A50, Hanya 4 Jutaan!

Senin, 7 Agustus 2023 - 09:05 WIB

Bambang Haryo: Gas Elpiji Bikin Susah Rakyat, Pertamina Harus Mawas Diri

Minggu, 16 Juli 2023 - 09:55 WIB

Resmikan KM Dharma Kartika II, Bambang Haryo Dorong Kampanyekan Keselamatan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 22:46 WIB

Perkuat Layanan, DLU Luncurkan KM Dharma Kartika II Tujuan Surabaya-Banjarmasin

Rabu, 28 Juni 2023 - 13:51 WIB

6 Alasan Mengapa Kamu Harus Berbelanja Produk Reebok di Blibli

Minggu, 11 Juni 2023 - 15:55 WIB

Bupati Pasaman Perkuat Pertanian Melalui Kolaborasi Pembiayaan dan Pelaku Usaha Agribisnis

Berita Terbaru

Bali

Kena Doxing, Pemred wacanabali.com Lapor Polisi

Kamis, 21 Sep 2023 - 22:32 WIB