Bangli – Saat lagi asik menikmati narkotika jenis sabu, Komang EB diciduk polisi Satuan Res Narkoba Bangli. Pemuda asal Gianyar ini tidak bisa mengelak dan berkutik, ketika digelandang ke dalam sel tahanan Mapolres.
Keberhasilan penangkapan terhadap pemakai narkotika ini seijin Kapolres Bangli, AKPB Agus Tri Waluya SIK. MH diungkap Wakapolres, Kompol I Made Krishna Mahardika, SH.
“Pelaku kita amankan atas keterangan masyarakat,” ungkapnya, Senin (25/2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dipaparkannya, berawal adanya laporan masyarakat di desa Pengiangan ada pemakai narkoba, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyisiran. “Ternyata benar, seorang pemuda kedapatan sedang mengsumsi sabu di Banjar Songlandak Desa Pengiangan Susut,” terang Wakapolres.
Pihaknya menambahkan, pelaku mendapat barang haram tersebut dari modus tempelan yang dipesan melalui ponsel. ” Membeli dari seorang pengedar inisial A asal Denpasar seharga Rp 500 ribu. Kini A sedang kita dalami, masih penyelidikan,” jelasnya
Selain pelaku barang bukti dikatakan berhasil diamankan, satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat 0,21 gram netto, dua buah korek api gas, dua buah pipet plastik, satu buah handphone merk oppo warna gold dan satu buah celana jeans pendek sebagai tempat untuk menyimpan sabu.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta,” tegas Krishna Mahardika. (wan)