Aturan Baru Tarif Tiket Pesawat, Begini kata Kemenhub

- Tim

Sabtu, 30 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di Bandara Ngurah Rai Bali (Foto : deliknews.com)

Suasana di Bandara Ngurah Rai Bali (Foto : deliknews.com)

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) suadah menetapkan aturan baru tiket pesawat dengan tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan besaran tarif akan dievaluasi secara rutin.

“Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan,” kata Hengki di Gedung Kemenhub, Jumat.

Tak hanya itu, jika sewaktu-waktu terdapat perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara maka tarif tersebut juga akan dievaluasi. Dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang merupakan aturan baru tersebut dapat berubah sesuai kondisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono juga memastikan dalam aturan yang telah ditetapkan hari ini (29/3) erdapat ketentuan baru bagi maskapai. Terutama dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.

“Maskapai setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar,” jelas Isnin.

Selain KM Nomor 72 Tahun 2019, Kemenhub juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kedua aturan tersebut telah diundangkan hari ini.

Semua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM Nomor 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” jelas Hengki.

Berita Terkait

Hari Konsumen Nasional, PT DLU Berbagi Kebahagiaan Dengan Pelanggan
Gawat, Dolar Menguat Keselamatan Nyawa Publik di Angkutan Penyeberangan Terancam, Ini Kata Gapasdap
Bambang Haryo Minta Pembatasan Angkutan Logistik Saat Mudik Dikaji Ulang
Panduan Lengkap Retur Barang di Shopee: Tips dan Trik untuk Proses yang Lancar
Bambang Haryo Sebut Industri Maritim Potensial Tingkatkan Ekonomi Indonesia
Bambang Haryo : Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Masih Setengah Hati
Tinjau Harga Beras di Sidoarjo, Bambang Haryo Sebut Ongkos Giling Padi Jadi Pemicu
Gapasdap Gelar Diskusi dan Bakal Rumuskan SOP Pengangkutan Kendaraan Listrik

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 09:07 WIB

Hari Konsumen Nasional, PT DLU Berbagi Kebahagiaan Dengan Pelanggan

Minggu, 21 April 2024 - 09:29 WIB

Gawat, Dolar Menguat Keselamatan Nyawa Publik di Angkutan Penyeberangan Terancam, Ini Kata Gapasdap

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:42 WIB

Bambang Haryo Minta Pembatasan Angkutan Logistik Saat Mudik Dikaji Ulang

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:48 WIB

Panduan Lengkap Retur Barang di Shopee: Tips dan Trik untuk Proses yang Lancar

Selasa, 19 Maret 2024 - 10:42 WIB

Bambang Haryo Sebut Industri Maritim Potensial Tingkatkan Ekonomi Indonesia

Rabu, 13 Maret 2024 - 10:17 WIB

Bambang Haryo : Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Masih Setengah Hati

Jumat, 8 Maret 2024 - 11:42 WIB

Tinjau Harga Beras di Sidoarjo, Bambang Haryo Sebut Ongkos Giling Padi Jadi Pemicu

Kamis, 7 Maret 2024 - 10:48 WIB

Gapasdap Gelar Diskusi dan Bakal Rumuskan SOP Pengangkutan Kendaraan Listrik

Berita Terbaru

Regional

Oknum Kasek SMK “SZ” Ditetapkan Jadi TSK

Kamis, 25 Apr 2024 - 14:29 WIB

NTT

206 KK Kembali Menerima Bantuan Sosial

Kamis, 25 Apr 2024 - 14:12 WIB

Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi

Sumatera Barat

Kejanggalan Tender Gedung Perpustakaan Pasaman Barat Terkuak

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:22 WIB