Blitar.deliknews – Pemerintah Kabupaten Blitar akan segera merealisasikan ganti rugi yang terdampak proyek normalisasi kali bogel. Hal ini diungkap Agus Santosa, selaku kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Blitar, Jumat (26/4) kemarin di kantornya.
Menurut Agus, Pemkab Blitar terus berupaya untuk secepatnya menyelesaikan proses ganti rugi lahan, namun harus tetap memperhatikan tahapan – tahapan sesuai perundang – undangan.
“Akan segera kita realisasikan paling lambat akhir Mei sebelum hari raya,” ujarnya.
Tambah Agus, hingga kini proses pengukuran lahan sudah selesai, namun hanya pada ruas kali anyar yang meliputi kelurahan Kedungbunder dan Desa Pandan Arum.
“Proses pengukuran sudah selesai untuk ruas Kelurahan Kedungbunder dan Desa Pandan Arum, selanjutnya kita ajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dijadikan peta bidang,” ucap Agus.
Walaupun akhir mei sudah ada yang dicairkan, namun kusus ruas kali bogel dan kali gesing masih belum bisa. Pasalnya, peta dari Perum Jasa Tirta (PJT) berbeda dengan yang diajukan dari masyarakat.
“Sambil menunggu keduanya, secara maraton kita juga sudah menunjuk petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pembuatan sertifikatnya,” pungkas Agus.(kmf)
Tinggalkan Balasan