Denpasar – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memang telah mengirim berkas permohonan kasasi terdakwa I Made Sumantra (74), terkait kasus memberikan keterangan palsu pada surat otentik ke Mahkamah Agung beberapa hari lalu.
Namun surat proses administrasi permohonan pemeriksaan kasasi yang diajukan Sumantra melalui kuasa hukumnya I Wayan Adimawan, SH.MH, dikatakan petugas pendataan kasasi PN Denpasar kepada wartawan baru diterima hari ini, Rabu (12/6)
“Kalau permohonan kasasinya sudah kami ajukan, sudah kami kirim ke pusat. Sedangkan surat pemeriksaan berkas kasasi dari penasihat hukum baru kami terima hari ini,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski permohonan kasasi sudah diajukan ke MA, hingga berita ini ditulis, pihak pengadilan belum mengetahui hasilnya.
“Apakah disetujui atau tidak, belum tahu. Kan baru beberapa hari diajukan, kalau sudah ada putusan dari pusat pasti ada diteruskan laporannya ke sini (PN Denpasar),” terangnya.
Dalam pemberitaan media sebelumnya, Adimawan mengaku telah menerima surat dari PN Denpasar mengenai permohonan pemeriksaan kasasi dari termohon kasasi perkara pidana dengan nomor 1333/Pid/2018/PN Dps yang ditanda tangani panitera Setyo Kuncoro atas nama KPN Denpasar tertanggal 29 Mei 2019.
Surat tersebut dikirim ke Ketua Mahkamah Agung RI up.Direktur Pranata dan tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan peradilan Umum di.Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13, Jakarta. Surat ini juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Kejari Denpasar, dan kuasa hukum terdakwa.
Sisi lain pengacara ini juga berharap, upaya hukum kasasi yang dilakukan kliennya diawasi semua komponen masyarakat luas, penegak hukum dan media massa.
“Kita berharap kasus ini berjalan sesuai hukum dengan terang-benerang dan benar. Saya yakin kebenaran akan terungkap pada waktunya,” tandas Adimawan.