Diminta Pemerintah, DPR Setuju Pasal Zina RKUHP Dihapus

- Tim

Kamis, 19 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi rapat Paripurna DPR

Ilustrasi rapat Paripurna DPR

Jakarta – Komisi III DPR RI setuju untuk menghapus Pasal 418 yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang perzinaan. Penghapusan pasal itu sesuai permintaan dari pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM.

“Jadi, pasal 418 untuk dilakukan drop perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi,” kata Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Pasal 418 dalam RKUHP dihapus. Pemerintah khawatir pasal itu disalahgunakan dalam penerapannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba, antara pemakai dan kurir,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja Komisi III DPR membahas RKUHP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, apabila pasal tersebut tetap ada maka ditakutkan ada upaya kriminalisasi dan pemerasan dilakukan oleh pihak tertentu. Dia meminta pasal tersebut tidak dibahas dalam raker tersebut dan didrop dalam RKUHP.

“Pasal 418 jika berkenan atas nama pemerintah saya memohon untuk didrop,” ujarnya.

Dalam RKUHP Pasal 418 ayat 1 disebutkan, “Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori 3.”

Selanjutnya dalam Pasal 418 ayat 2 disebutkan, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan di pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori 4.”

Berita Terkait

Posko THR Tutup, Kemnaker Terima 1.539 Aduan Dari 965 Perusahaan
Posko THR Tutup H+7 Lebaran
Halalbihalal, Menaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Menaker : Tradisi Mudik Lebaran Tak Boleh Berhenti
Menaker Dukung Mudik dan Arus Balik Gratis jika Produktivitas Pekerja Meningkat
Wamenaker Lepas Mudik Gratis 767 Mitra Usaha Warmindo
Wamenaker Optimis Mudik Bersama Mampu Tingkatkan Produktivitas Pekerja
Wamenaker Imbau Dunia Usaha Fasilitasi Mudik Gratis bagi Pekerja
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 21:39 WIB

Posko THR Tutup, Kemnaker Terima 1.539 Aduan Dari 965 Perusahaan

Selasa, 16 April 2024 - 18:35 WIB

Posko THR Tutup H+7 Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 17:17 WIB

Halalbihalal, Menaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Minggu, 7 April 2024 - 09:53 WIB

Menaker : Tradisi Mudik Lebaran Tak Boleh Berhenti

Sabtu, 6 April 2024 - 13:50 WIB

Menaker Dukung Mudik dan Arus Balik Gratis jika Produktivitas Pekerja Meningkat

Sabtu, 6 April 2024 - 11:32 WIB

Wamenaker Lepas Mudik Gratis 767 Mitra Usaha Warmindo

Jumat, 5 April 2024 - 20:37 WIB

Wamenaker Optimis Mudik Bersama Mampu Tingkatkan Produktivitas Pekerja

Jumat, 5 April 2024 - 19:31 WIB

Wamenaker Imbau Dunia Usaha Fasilitasi Mudik Gratis bagi Pekerja

Berita Terbaru

NTT

Emanuel Makaraek: Sebut PSI “Rumah Kita”

Selasa, 23 Apr 2024 - 10:16 WIB