Pasaman, – Perihal dugaan temuan BPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2018 telah beberapa kali diberitakan, Dinas PUTR Kabupaten Pasaman hingga Bupati Pasaman telah disurati Deliknews.com, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan.
Surat kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Pasaman diberikan 3 September 2019 lalu, sedangkan surat kepada Bupati Pasaman diberikan 30 Desember 2019.
Dipertanyakan kepada Kepala Dinas PUTR Pemkab Pasaman berapa jumlah telah disetorkan dari masing-masing paket pekerjaan yang diduga menjadi temuan.
Baca berita terkait : Disurati Soal Dugaan Pekerjaan Kurang Volume, Ini Respons Dinas PUTR Pasaman
Kepada Bupati Pasaman dipertanyakan soal kebenaran temuan, bagaimana langkah yang dilakukan bupati terhadap pengembalian atau penyetoran ke Kas Daerah atas dugaan pekerjaan kekurangan volume.
Kemudian apakah sanksi yang diberikan terhadap perusahaan yang pekerjaannya diduga kekurangan volume, apa sanksi yang diberikan bupati terhadap PPK dan PPTK masing – masing pekerjaan itu yang diduga kurang cermat dalam melakukan pengawasan, dan kenapa salah satu perusahaan yang pekerjaannya tahun 2018 diduga kurang volume dan mengalami keterlambatan penyelesaian masih bisa memenangkan tender pekerjaan tahun 2019.
Soal surat kepada Bupati Pasaman, dicoba mengkonfirmasi ajudan Bupati Dimas via WA, “Bisa langsung dikonfirmasi ke dinas PUPR ya”, ujar Dimas menanggapi konfirmasi tersebut, Kamis (5/3/20).
Untuk diketahui, Deliknews.com juga telah mengkonfirmasi Bupati Pasaman via SMS perihal surat itu, namun tidak ada tanggapan.
Baca juga : Pengembalian Uang Negara di Pasaman Belum Selesai
Menelusuri Ratusan Juta Dugaan Kekurangan Volume Pekerjaaan di PUTR Pasaman
Pengembalian Dugaan Potensi Kerugian Negara di Pasaman Tak Jelas
Menurut informasi dan data yang dihimpun Deliknews.com, berikut dugaan temuan BPK di Dinas PUTR Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2018;
1. Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Pasar Benteng-STID diduga kurang volume sebesar Rp59.900.000.
2. Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket III diduga kurang volume sebesar Rp14.700.000.
3. Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket II diduga kurang volume sebesar Rp68.000.000.
4. Pekerjaan Peningkatan Jalan DAK diduga kekurangan volume sebesar 15.000.000.
5. Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Petok-Tapus Kecamatan Panti diduga kekurangan volume diduga kurang volume sebesar Rp70.300.000.
6. Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket I diduga kurang volume sebesar 306.200.000.
7. Pekerjaan Rekonteruksi Jalan Kabupaten diduga kurang volume sebesar 109.000.000.
8. Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jalan Maske-Koto Baru diduga kurang volume sebesar 33.800.000.
9. Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Bukti Lintang difuga kurang volume sebesar Rp31.836.300.
10. Diduga Wanprestasi atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Simpang Andilan-Simpang Dingin.
11. Enam paket pekerjaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang diduga belum dikenakan denda sebesar Rp102.885.000.
Enam paket pekerjaan itu, Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Jalan Pasar Benteng-STID, Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket IIl, Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Petok-Tapos Kecamatan Panti, Pekerjaan Pembangunan Jalan Paket I, Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jalan Maske – Koto Baru.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan