TANGERANG – Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten membubarkan sekumpulan anak muda yang sedang nongkrong di Kampung Kukun RT 03/09 Jalan Raya Kukun Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Dua anggota Polsek Rajeg, Ipda Cahya Widodo dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukatani Aiptu Siswadi terpaksa melakukan tindakan tegas karena mereka tidak mengindahkan ketetapan pemerintah dan Maklumat Kapolri.

Kapolsek Rajeg AKP Gesit Febriyatmoko menjelaskan, jauh-jauh hari pihaknya telah melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran virus corona Covid-19.

“Sudah disosialisasikan, jika akhirnya masyarakat yang bandel, kami akan ambil langkah tegas,” terangnya.

Kapolsek masyarakat menghimbau masyarakat bisa bekerjasama dan berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Biarkan kami yang bekerja, kalian tetaplah tinggal di rumah,” pungkasnya.