Polresta Tangerang Paksa Putar Balik 39 Kendaraan di Hari Ke-43 Ops Ketupat

- Editorial Staff

Sabtu, 6 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Hari ke-43 Operasi Ketupat Kalimaya 2020, Jumat (5/6/2020), Polresta Tangerang Polda Banten memaksa putar balik 39 kendaraan yang diduga akan mudik atau balik.

Kegiatan yang merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik itu digelar di beberapa lokasi penyekatan Polresta Tangerang yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Kendaraan yang kami minta putar arah didominasi kendaraan pribadi roda empat dan roda dua yang sengaja memilih jalur non–tol untuk menghindari penjagaan petugas,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (6/6/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade menambahkan, jalur tol sudah dijaga ketat petugas sehingga kendaraan dari arah Jakarta atau sebaliknya sudah sangat dibatasi aksesnya.

Oleh karenanya, banyak pengendara terutama kendaraan pribadi mengambil inisiatif jalur non–tol. Namun, lanjut Ade, penjagaan di jalur non–tol pun turut diperketat.

Adapun perincian kendaraan yang dipaksa putar balik terdiri dari bus umum 6 unit, kendaraan roda empat 18 unit dan sepeda motor 15 unit.

Ditambahkan Ade, kendaraan pribadi yang diberhentikan petugas rata–rata berisi lebih dari 4 penumpang. Tujuan para pengendara adalah Pelabuhan Merak atau akan menyeberang menuju wilayah Sumatera.

“Kami minta putar arah secara persuasif dan sekaligus memberi informasi bahwa kalau pun lolos dari penjagaan kami, tetap akan menemui penjagaan di jalur berikutnya. Sehingga ada risiko memutar lebih jauh,” terangnya.

Menurutnya, larangan mudik sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID–19.

Larangan mudik mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan. Sedangkan untuk kereta api, larangan mudik berlaku hingga 15 Juni 2020. Untuk sektor kapal laut, larangan mudik berlaku hingga 8 Juni 2020 dan untuk sektor angkutan udara, larangan mudik diberlakukan hingga 1 Juni 2020.

Dengan adanya aturan itu, lanjutnya, masyarakat diimbau untuk menunda kegiatan mudik, setidaknya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Berita Terkait

Menaker Apresiasi Penyedia Layanan Aplikasi Berikan Insentif Bagi Mitra Kerja
Peduli Generasi Penerus Bangsa, Kemnaker Bagikan Beasiswa Pendidikan
Peringati Nuzululquran, Menaker Ajak Pegawai Kemnaker Bekerja Secara Dinamis
Menaker: Program Pemagangan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang Untungkan Kedua Negara
Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata
Menaker Beberkan Upaya Optimalisasi Pembayaran THR 2024
Panen Raya di Berbagai Daerah Optimal Jaga Ketersediaan Pangan
Silaturahmi dengan Stakeholders Ketenagakerjaan, Menaker: Terus Jalin Kerja Sama yang Menguntungkan

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 01:24 WIB

Menaker Apresiasi Penyedia Layanan Aplikasi Berikan Insentif Bagi Mitra Kerja

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:11 WIB

Peduli Generasi Penerus Bangsa, Kemnaker Bagikan Beasiswa Pendidikan

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:19 WIB

Peringati Nuzululquran, Menaker Ajak Pegawai Kemnaker Bekerja Secara Dinamis

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:21 WIB

Menaker: Program Pemagangan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang Untungkan Kedua Negara

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:52 WIB

Kemnaker Gelar Business Meeting Pengembangan SDM Sektor Pariwisata

Rabu, 27 Maret 2024 - 05:35 WIB

Menaker Beberkan Upaya Optimalisasi Pembayaran THR 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:56 WIB

Panen Raya di Berbagai Daerah Optimal Jaga Ketersediaan Pangan

Senin, 25 Maret 2024 - 22:20 WIB

Silaturahmi dengan Stakeholders Ketenagakerjaan, Menaker: Terus Jalin Kerja Sama yang Menguntungkan

Berita Terbaru