Sumbar, – Ketua Dai Daiyah BKMT Sumbar Ustad Syafrizal menyayangkan oknum kepala dinas Pemkab Pasaman yang diinformasikan diduga konsumsi minuman keras jenis tuak ditempat umum.
Dikatakan Syafrizal, minum khamar (tuak) sudah disepakati ulama kalau hukumnya haram. “Dasarnya dalam Qur’an Surah Al Maidah ayat 90 dan 91. Malah dalam ayat itu minum tuak termasuk perbuatan setan,” ujar Syafrizal juga berprofesi sebagai Dosen Hukum Islam di Yappas, Selasa (25/8/20).
Menurut Syafrizal, daerah Sumbar memiliki falsafah adaik Basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Sumbar seyogianya tidak ada yang namanya minuman keras.
Baca juga: Atos Pratama Perintahkan Sekda Bersihkan Oknum Kadis Suka Tuak
Inspektorat Pasaman Sebut Oknum Kadis Suka Tuak Tidak Sesuai Kode Etik
Warga Pasaman Kecewa, DPRD Soroti Kinerja Satpol PP
Menanggapi oknum pejabat Pemkab Pasaman diduga minum tuak ditempat umum, secara kedinasan harus menjunjung tinggi visi dan misi Kabupaten Pasaman Agamis dan Berbudaya.
“Agamisnya apa, kita beragama Islam, budayanya apa, budaya Minangkabau. Secara pribadi itu urusan beliau, tapi seharusnya dia mengikuti norma adat apalagi seorang pejabat, jangan ikut mengangkangi visi dan misi,” tegas Syafrizal.
Syafrizal mengaku khawatir apabila pejabat setingkat kepala dinas minum tuak ditempat umum, nanti bisa dilihat oleh anak-anak, dan beranggapan tuak boleh diminum.
“Kita khawatir terhadap generasi kita yang sudah ada minum tuak dikalangan SD dan SLTP. Makanya kita geram, kasihan anak-anak kita,” ujar tokoh Pasaman itu.
Baca juga: Diduga Oknum Kadis di Pasaman Suka Minum Tuak
Bupati Pasaman Disarankan Copot Oknum Kadis Suka Minum Tuak
Sebelumnya diberitakan ada oknum kepala dinas mengaku peminum tuak. “Apa yang dihebohkan bro minum tuak tuh, awak emang peminum tuak, dan saya memang suka tuak,” ucapnya dikutip dari kabarxxi.com.
Namun ketika Deliknews.com mengkonfirmasi oknum kepala dinas tersebut, Ia membantah sering minum tuak.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan