Tabanan – Letaknya strategis pinggir pantai, sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung terletak di Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur namun aset adat ini belakangan dipermasalahkan dan ada pihak lain yang mengklaim.
Bahkan pihak mempermasalahkan tanah adat ini mengadukan Perbekel, Bendesa Adat dan Penyanding (warga) ke polisi. Atas dalil (pihak diadukan) memberikan keterangan palsu dalam berita acara penerbitan sertifikat terkait tanah adat sebelumnya pada tahun 2017. Dan dikabarkan sudah berapa kali mereka (teradu) dipanggil penyidik guna dimintai keterangan. Warga geram, tanah secara turun temurun dikuasai adat dikelola sebagai lahan parkir dan tempat melasti ini disebut-sebut mulai diklaim semenjak ditembuskan jalan dari timur.
Salah satu kuasa hukum Desa Adat Pakraman Kelecung I GN. Putu Alit Putra, S.H,. ditemui awak media sangat menyayangkan munculnya permasalahan ini dan pihaknya mengaku akan mendampingi terus warga Desa Adat. Begitu juga menghormati upaya dilakukan pihak yang mempersalahkan.
“Kami menghormati upaya hukum dilakukan pihak mempermasalahkan. Begitu juga kami menghargai tugas kepolisian. Rencananya penyidik kepolisian Polres Tabanan tanggal 29 ini turun ke lapangan. Saya sayangkan ada pengaduan secara pidana tentang pemalsuan dan tidak elok. Hendaknya sebelum menempuh jalur formal ada baiknya dulu datang ke Desa Adat dan bicara sama krama”
“Jika mereka (pihak yang mempermasalahkan) yakin itu tanah mereka mestinya pakai pidana penyerobotan tanah bukan pemalsuan dengan mempersoalkan penyanding. Jika penyandingnya ternyata salah orang atau kurang orang ya cari yang benar, mal administrasi saja, ga elok jika mempersoalkan batas malah mengincar tanah milik desa adat. Dan lokasi tanah juga di Desa Adat Kelecung,” terang I GN Putu Alit Putra, S.H., di kantor hukum B.A.R Law, Advocates & Legal Consultant di Jalan Bay Pass Tanah Lot Tabanan, Kamis 27 Mei 2021.
Sebagai pengacara bersama pensiunan BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang kini menjadi Advokat I Wayan Sutita, S.H,. akrab disapa Wayan Dobrak dan rekan lainnya IB Putu Raka Palguna, S.H,. melihat munculnya permasalahan ini diduga sarat dengan kepentingan. Pihaknya pun hadir mendampingi warga krama adat memberi support mental dan moral. Mengingat mereka ini (Bendesa Adat dan warga Penyanding) adalah petani ketika diadukan ke polisi merasa tidak nyaman bersentuhan hukum
“Sebelum lahan milik desa adat ini ada akses jalan dan ditata tidak ada masalah. Ketika memiliki kemanfaatan sebagai akomodasi wisata terletak di pinggir pantai baru muncul klaim dari pihak lain. Sertifikatnya terbit tahun 2017 dan belakangan dipermasalahkan tahun 2020. Ini kan janggal, apalagi tanah adat. Dimana wibawa desa adat nanti,” ungkap Wayan Sutita alias Wayan Dobrak.
Dijelaskan pengacara Wayan Dobrak bagaimana mungkin dengan dasar luasan IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) yang menjadi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) setelah diukur resmi BPN dan terbit sertifikat baru menyatakan luasan kurang. Apalagi penerbitan sertifikat milik desa adat ini bersamaan dengan tanah yang mengklaim dalam periode PTSL (Pendftaran Tanah Sistematis Lengkap). “Pada saat pengukuran dan berita acara berarti kan sudah ada persetujuan, sehingga terbitlah sertifikat,” jelas Wayan Dobrak
Dikonfirmasi wartawan secara terpisah, Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar S.I.K., M.H. membenarkan adanya pengaduaan dari warga terkait aset milik Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung. Sampai berita ini ditayangkan masih menunggu, belum ada keterangan resmi sejauh mana pengaduan tersebut sudah berjalan. (tim)
Tinggalkan Balasan