UU Cipta Kerja Mencegah Tumpang Tindih Regulasi

- Editorial Staff

Senin, 14 Juni 2021 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Abdulah Hamid

UU Cipta Kerja adalah payung hukum bagi hampir segala bidang, mulai dari investasi, ekonomi, ketenagakerjaan, sampai pertambangan. UU ini dibuat untuk merapikan berbagai regulasi di Indonesia agar tidak tumpang tindih. Sehingga tidak ada kebingungan di masyarakat, harus menuruti aturan yang mana.

Sebutan bagi UU Cipta Kerja adalah UU sapujagat karena memiliki belasan klaster, mulai dari UMKM hingga ketenagakerjaan. UU ini memang sempat jadi kontroversial karena ada banyak perubahan yang terjadi setelah ia diresmikan. Namun perubahan ini tentu dengan konteks yang positif, bukan yang negatif seperti yang diprasangka oleh beberapa pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Justru UU Cipta Kerja dibuat untuk mengatur berbagai peraturan agar tidak lagi tumpang tindih. Mengapa sampai ada UU dan peraturan lain yang tidak linear? Bisa jadi karena beda presiden, beda peraturannya. Oleh karena itu, Presiden Jokowi berusaha meluruskan, agar peraturan itu seragam, baik dari atas maupun ke bawah, agar tidak ada kebingungan di masyarakat.

Klaster-klaster yang ada dalam UU Cipta Kerja memang ada banyak sekali, mulai dari kalster UMKM, ketenagakerjaan, hingga kehutanan. Aturan ini memang sengaja dibuat agar ada perubahan dalam bidang-bidang tersebut. Sehingga regulasinya jelas, dan akan diimplementasikan sampai ke masyarakat kecil, tidak hanya ada di atas kertas.

Jika regulasinya jelas maka akan memperkecil kebingungan di masyarakat. Misalnya ketika mereka ingin mengurus perizinan. Tidak akan diping-pong ke sana kemari seperti dulu. Tetapi hanya melihat perizinan berbasis resiko. Dalam artian, jika yang mengurus adalah pengusaha UMKM, maka resikonya dinilai rendah dan tidak mencemari lingkungan.

Dengan begitu maka pengusaha UMKM yang ingin mengurus legalitas, tak usah izin HO. Karena izin ini biayanya cukup tinggi. Melainkan cukup mengurus nomor izin berusaha. Mengurusnya juga bisa via online sehingga praktis, tak perlu keluar rumah dan membuat kerumunan. Pengurusan seperti ini juga menghindarkan dari resiko kena palak alias korupsi oleh oknum pegawai dinas.

Izin akan keluar sekitar 5 hari kerja dan bisa digunakan sebagai bukti bahwa usaha ini valid. Jika sudah memiliki nomor induk berusaha, maka akan lebih mudah untuk mengajukan kredit ke Bank BUMN maupun swasta, sehingga akan memperbesar bisnis dari pelaku UMKM. Karena mereka memiliki modal tambahan.

Efek domino positif akan terjadi dan inilah yang diharapkan oleh pemerintah. Dengan regulasi yang jelas maka bisnis juga akan jelas, dan bisa memperbaiki kondisi finansial negara. Karena mayoritas pedagang di Indonesia adalah pelaku UMKM sehingga mereka wajib dibantu.

Direktur Apindo Agung Pambudhi berharap bahwa UU Cipta Kerja bisa memperbaiki investasi di Indonesia. Sehingga ada keseragaman aturan dari atas ke bawah. Permohonan perizinan bisa diberikan dalam batas waktu tertentu. Dalam artian, legalitas tidak akan ‘digantung’ oleh pihak dinas.

Investasi ini yang diharap bisa memperbaiki dunia usaha di Indonesia. Karena dulu aturannya masih semrawut, tetapi sekarang dirombak habis-habisan. Regulasi diperbaiki dan akan membuat investor asing mau masuk ke Indonesia, walau masih pandemi. Karena negeri kita dianggap sebagai tempat yang potensial untuk menanamkan modal.

Selain itu, regulasi yang jelas akan membuat investor asing mau masuk karena tidak ada yang namanya salam tempel pada okum pegawai dinas, dalam pengurusan legalitas usaha. Mereka tentu tak mau jika membayar seperti itu, karena dianggap ilegal. Aturan yang berlaku harus berlaku, tak hanya slogan semata.

UU Cipta Kerja membuat regulasi di Indonesia dirapikan, sehingga akan menguntungkan seluruh rakyat. Pengusaha akan mendapat izin bisnis dengan mudah, cepat, dan gratis. Juga akan mendapat bantuan dari investor asing, karena mereka masuk ke Indonesia setelah ada perombakan regulasi ke arah yang benar.

Penulis adalah warganet tinggal di Pekanbaru

Berita Terkait

Polda Malut Tangkap Pemalsu PCR Covid-19
Perayaan Idul Adha di Rumah Tidak Mengurangi Esensi Ibadah
Tokoh Indonesia Bicara Soal Bijak Bermedia Sosial di Era Pandemi Begini Ulasannya
Melawan Hoaks Seputar Isu Negatif Pemekaran Wilayah Papua
Pemerintah Cairkan BST Selama PPKM Mikro Darurat
Perlu Disiplin Prokes 5M Saat Beribadah
Menolak Penyebaran Paham Organisasi Terlarang
Rizieq Terbukti Timbulkan Kerumunan

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:12 WIB

Respons Sekda Andree Algamar Disebut Calon Kuat Pj Wali Kota Padang

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:42 WIB

Banjir Lahar Akibat Erupsi Marapi Melanda Tanah Datar

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:46 WIB

Panggil Plt Bupati Pasaman Terkait Pembebastugasan Sekda, BKN: Pemeriksaan Masih Berlangsung

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:11 WIB

Tumpukan Kayu Pasca Banjir di Lubuk Sikaping Menyoroti Peran Dinas Kehutanan yang Belum Bersuara

Senin, 4 Desember 2023 - 20:59 WIB

Andree Algamar Calon Kuat Pj Wako Padang dengan Jejak Prestasi Gemilang

Senin, 4 Desember 2023 - 18:23 WIB

Serangkaian Tindakan Pemkab Pasaman Terhadap Banjir Lubuk Sikaping

Senin, 4 Desember 2023 - 15:01 WIB

Jabatan Hendri Septa Berakhir 31 Desember 2023, DPRD Resmi Usulkan Tiga Calon Pj Walikota Padang

Minggu, 3 Desember 2023 - 01:02 WIB

Peresmian SDN 16 Siparayo Tigo Nagari Pasaman Bangkit dari Musibah

Berita Terbaru

Regional

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu 657 Meter

Kamis, 7 Des 2023 - 11:59 WIB

Sekda Kota Padang Andree Algamar

Sumatera Barat

Respons Sekda Andree Algamar Disebut Calon Kuat Pj Wali Kota Padang

Kamis, 7 Des 2023 - 10:12 WIB