Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
NTT

Kasus Dugaan Korupsi DD Malaka Dilidik Kejari Belu

 

Belu, NTT, deliknews. Com-Pemerosesan kasus yang diduga korupsi Dana Desa(DD), melalui hasil audit Aparat Pengawasan Interen Pemerintah(APIP) yang dilakukan Inspektorat pemkap Malaka, mendapatkan 63 desa yang direkomendasikan ke Kejaksaan Negeri Atambua Kabupaten Belu, NTT.

Kejari Belu, Alfons G Loe Mau, SH, MH, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus(Tipidsus) Michael Tambunan, pada media deliknews, mengatakan, rekomendasi hasil audit APIP Inspektorat Malaka, sebanyak 63 desa yang diduga penyelewengan Dana Desa(DD).Kata Tipidsus, Michael Tambunan, diruang kerjanya, pada Kamis(2/12/2021)

Tindak lanjuti penyelidikan Kejari Belu, secara provesional melalui tahapan -tahapannya, yang dimana sesuai dengan ketentuan prosedur yang berlaku. Dengan demikian sementara mendalami pemeriksaan berkas atau pemberkasan.

” Dalam tahapan penyelidikan itu, sudah ada 2 desa ditingkatan ke tahapan penyedikan, salah satunya desa Makatihan, yang berinisial VBS sudah ditetapkan jadi tersangka, yang dimana pemberkasannya telah rampung, termasuk pembuktiannya, maka dia sudah ditahan.” bebernya.

Ia menegaskan, Kejaksaan tidak main-main dengan perkara, juga tidak serius dengan perkara. Tetapi kejaksaan, kerja secara provesional. Jadi untuk kasus yang diduga Korupsi Dana Desa(DD)Masih mendalami berkas atau pemberkasan. Tegasnya.

Diselah-selah pembicaraan, Tipidsus, sempat singgung desa Lakulo akan melakukan pendalaman berkas. Pungakasnya(Dami Atok)