Jakarta, – Polemik bantuan ternak Sapi, Kambing dan Bebek dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) direspon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pihak KPK menunggu laporan untuk ditindaklanjuti susuai aturan yang berlaku.

Seperti diketahui bantuan ternak ini menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat hingga Anggota DPRD Sumbar. Disebut banyak persoalan seperti dugaan gagal perencanaan, kematian ternak, kandang dan obat – obatan tidak diberikan serta adanya perubahan speksifikasi teknis.

Baca juga: Bantuan Ternak dari Pemprov Sumbar Diduga Gagal Perencanaan

Rekanan Pemprov Sumbar Tak Punya Dana Sebab Gagalnya Bantuan Kandang Ternak

Spek Diubah, DPRD Minta Penegak Hukum Usut Bantuan Ternak Pemprov Sumbar

Meski Jubir Pemprov Sumbar Jasman Rizal membantah bantuan yang diberikan telah sesuai spesifikasi, namun masih dianggap banyak kejanggalan bahkan ada yang meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi agar mengevaluasi kinerja Jubir tersebut.

Baca juga: Jubir Pemprov Sumbar Sebut Sapi Gemuk Sulit Hamil

Polemik Bantuan Sapi Kurus, Fopbindo Minta Gubernur Sumbar Evaluasi Kinerja Kadis Kominfo

Ketua DPRD Sumbar Percaya Ahli Peternakan daripada Jubir Pemprov

Berangkat dari harapan masyarakat Sumbar termasuk anggota DPRD agar pengadaan bantuan ini diusut oleh penegak hukum, supaya ada kejelasan apakah ada kerugian negara atau tidak, akhirnya KPK memberikan tanggapan.

KPK melalui Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan bahwa pihak KPK menyadari betul peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan. Karena itu, setiap penanganan perkara oleh KPK tentu berawal dengan adanya laporan masyarakat.

“Silakan laporkan kepada KPK dengan data awal yang dimiliki melalui layanan saluran pengaduan KPK”, kata Ali Fikri kepada deliknews.com, Jum’at (7/1/22).

Dikatakan Ali Fikri, KPK akan melakukan langkah – langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terharap data yang diterima dari setiap laporan masyarakat. Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut.

Baca juga: Ditolak Warga, Ternyata Bebek Bantuan Pemprov Sumbar Belum Cukup Umur

Ahli Peternakan Unand Tegaskan Sapi Kurus Kurang Baik jadi Indukan

“Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku,” terang Ali Fikri.

Baca juga: OTT di Bekasi, KPK Tetapkan 9 Orang Tersangka Termasuk Wali Kota

KPK menyediakan saluran pengaduan sebagai berikut :

WhatsApp: 0811959575
Email: pengaduan@kpk.go.id
KPK Whistle Blower System (KWS): http://kws.kpk.go.id
SMS: 08558575575
Call Center: 198.

(Darlin)