Malaka, NTT, deliknews – pekerjaan pembangunan Puskemas Weliman senilai Rp. 631. 227. 117, bersumber dari Dana DAK yang dikerjakan oleh PT. Indo Raya Kupang, semenjak Masa kontrak 150 hari Kalender kerja, tertanggal 17/7/2019 dan berakhir pada 13/12/19 lalu.

Kegiatan pekerjaan tersebut, pihak Dinkes dan Penjabat Pembuat Komitmen(PPK) memberikan Adendum dengan perjanjian kesepakatan perpanjangan Waktu dalam 90 hari Kalender kerja, dan sampai dengan saat ini progres pembangun tidak ada perubahan.

Dalam kesepakatan Dinkes Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur dan Penjabat Pembuat Komitnen(PPK) bersama PT. Indo Raya Kupang untuk perpanjangan waktu 90 hari kalender kerja, terhitung dari 13/12/19 -14/3/2020.

Meskipun sudah diberi Adendum atau perpanjangan masa kerjanya, juga masi ada toleransi dari Dinkes dan PPK kepada PT. Indo Raya Kupang, tetapi kondisi pekerjaan puskemas Weliman itu tidak ada peningkatan pekerjaanya.

Penjabat Pembuat Komitmen(PPK)
Herman Klau, S. Pi, M. Si, menyatakan untuk pekerjaan puskemas Weliman itu, tidak bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap PT. Indo Raya Kupang, karena ada alasannya.

“Alasan pertama, pada mula kegiatan perkejaan ada permasalahan Tanah. Alasan kedua, karena ada hambatan saat Covid-19, kemudian adanya putus jembatan Benenai. Selain itu, kita harus melakukan penyusunan ulang Rabs, juga lakukan tender ulang” ungkap PPK Herman Klau, Jumat (17/6/2022) diruangan kerjanya Dinas Linggungan Hidup Malaka.

“Pekerjaan puskesmas Weliman baru di lakukan pencairan tahap pertama 20%, dan sampai dengan saat ini tidak ada melakukan pencairan tahap-tahap berikutnya. Dan sementara ini dari pihak Inspektorat Malaka melakukan Audit terhadap pembangunan pekerjaan puskesmas Weliman tersebut”ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa, pemeriksaan dari Inspektorat Malaka itu, sudah ada pemanggilan terhadap kami, yaitu saya selaku PPK, mantan kepala Dinkes dan Konsultan dan sempat saya mendapat informasinya dari pihak Inspektorat progres pekerjaan baru mencapi 50 -an parsen. Dengan demikian semuanya itu silakan tanyakan saja ke pihak Inspektorat. Tutupnya.(Dami Atok)