Polres Tapanuli Utara Ungkap Sindikat Jual Beli Hewan Langka Miliaran Rupiah

- Tim

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA – Polres Tapanuli Utara mengungkap sindikat penjualan hewan langka, berupa sisik trenggiling dan paruh burung Rangkong Gading di Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Dua pelaku bernama Leonardo Rambe (33) dan Sulaiman (44), berhasil diringkus.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan, penangkapan bekerja sama dengan Polda Sumut dan BKSDA Sumut.

Awal pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi adanya penjualan sisik trenggiling di salah satu SPBU di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Sabtu (6/8/2022). Sisik trenggiling itu dibawa oleh pelaku Leonard Rambe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput menemukan seseorang mencurigakan yang membawa 2 karung, yang diduga membawa sisik trenggiling,” ujar Johanson di Mapolres Taput, Selasa (9/8/2022).

Saat itu, jelas Johanson, polisi langsung membuka karung tersebut. Isinya ternyata sisik dari hewan trenggiling, dengan berat lebih kurang 38 Kg. “Dengan harga kulit trenggiling sekitar USD 3.000 atau sekitar Rp 43 juta rupiah per kg diperkirakan. Total kerugaian mencapai Rp 1,6 miliar,” ujar Johanson.

Pengungkapan kasus paruh burung rangkong gading juga terjadi di hari yang sama, tepatnya di Kelurahan Huta Toruan VI, Kecamatan Tarutung.

Saat itu petugas melihat pelaku Sulaiman membawa tas ransel dan langsung dihentikan. Saat dibuka isi ransel berupa paruh burung rangkong gading sebanyak 10 buah.

“Dengan harga paruh burung rangkong sekitar USD 266, (selain itu) sekitar 40 juta rupiah per kepala burung rangkong, diperkirakan total kerugian mencapai 500 juta Rupiah. Sehingga total kerigian dari keseluruhan penjualan satwa terlindungi tersebut ditaksir Rp 2,1 miliar,” ujarnya Kapolres.

Saat interogasi, kedua pelaku berencana menjual bagian tubuh hewan langka itu ke Cina. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan perdagangan hewan langka itu dan sudah berapa lama mereka melakukan bisnis ilegal ini.

“Terhadap ke dua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” pungkasnya.  [sjah]

 

Berita Terkait

PETI Marak Lagi di Sumbar, P2NAPAS Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda
Kemnaker Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM dengan Jepang
Posko THR Tutup, Kemnaker Terima 1.539 Aduan Dari 965 Perusahaan
Posko THR Tutup H+7 Lebaran
Halalbihalal, Menaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Menaker : Tradisi Mudik Lebaran Tak Boleh Berhenti
Menaker Dukung Mudik dan Arus Balik Gratis jika Produktivitas Pekerja Meningkat
Wamenaker Lepas Mudik Gratis 767 Mitra Usaha Warmindo

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 21:58 WIB

PETI Marak Lagi di Sumbar, P2NAPAS Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda

Selasa, 23 April 2024 - 21:48 WIB

Kemnaker Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM dengan Jepang

Kamis, 18 April 2024 - 21:39 WIB

Posko THR Tutup, Kemnaker Terima 1.539 Aduan Dari 965 Perusahaan

Selasa, 16 April 2024 - 18:35 WIB

Posko THR Tutup H+7 Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 17:17 WIB

Halalbihalal, Menaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Minggu, 7 April 2024 - 09:53 WIB

Menaker : Tradisi Mudik Lebaran Tak Boleh Berhenti

Sabtu, 6 April 2024 - 13:50 WIB

Menaker Dukung Mudik dan Arus Balik Gratis jika Produktivitas Pekerja Meningkat

Sabtu, 6 April 2024 - 11:32 WIB

Wamenaker Lepas Mudik Gratis 767 Mitra Usaha Warmindo

Berita Terbaru

Regional

Keluarga Dini Minta Ronald Tannur Bayar Ganti Rugi Rp.263 Juta

Selasa, 30 Apr 2024 - 20:32 WIB