Pasaman, – Dinas Pendidikan Pemkab Pasaman diduga melanggar Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Pasalnya, diduga Kepala Sekolah memiliki kinerja Baik diberhentikan dari jabatannya, sedangkan PNS yang telah mengemban jabatan sebagai Kepala Sekolah melebihi 4 periode atau 16 tahun diusulkan dan dilantik jadi Kepala Sekolah.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Pasal 8 telah mengatur bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Pemkab Pasaman memberikan dukungan secara tertulis terhadap beberapa Kepala Sekolah untuk mengikuti seleksi calon pelaksana Program Sekolah Penggerak. Namun dalam proses menunggu hasil seleksi, ada diantara Kepala Sekolah bersangkutan diberhentikan dari jabatan atau dinonjobkan jadi Guru.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Pasaman, Gunawan, dikonfirmasi mengaku bahwa Kepala Sekolah yang didukung Dinas Pendidikan untuk mengikuti seleksi calon pelaksana Program Sekolah Penggerak, sudah berarti Kepala Sekolah bersangkutan memiliki kinerja minimal Baik, sebab menjadi salah satu syarat mengikuti seleksi.
Gunawan tidak bisa menjawab, apa mungkin Kepala Sekolah yang memiliki kinerja minimal Baik dinonjobkan menjadi Guru disekolah.
“Kalau itu saya tidak bisa menjawab, karena bukan kewenangan saya,” kata Gunawan, di kantornya, Senin (26/9/22).
Diakui Gunawan, Dinas Pendidikan Pemkab Kabupaten Pasaman yang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian PNS sebagai Kepala Sekolah, setelah menerima usulan dari jajaran Dinas Pendidikan seperti Pengawas, Kabid hingga final di Kepala Dinas dan diusulkan ke Bupati melalui BKPSDM.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang Kepala Sekolah menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui apa dasar pembebastugasan atau pemberhentiannya sebagai Kepala Sekolah, terlebih sekolah yang Ia pimpin sudah diusulkan sebagai calon pelaksana Program Sekolah Penggerak, bahkan Ia sudah memiliki NRKS, namun malah diberhentikan.
“Kita tidak tahu apa dasar dinas pendidikan mengusulkan kita yang memenuhi syarat sebagai Kepala Sekolah diberhentikan, sedangkan yang belum cukup syarat malah diangkat jadi Kepala Sekolah,” katanya.
Pengawas UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rao, Tamrin Kasra dikonfirmasi mengatakan, memang benar masih banyak PNS yang diangkat sebagai Kepala Sekolah belum memiliki NRKS maupun Sertifikat Guru Penggerak.
Tamrin Kasra tidak mau komentar banyak. Sebab katanya waktu pengangkatan PNS sebagai Kepala Sekolah yang tidak mimiliki NRKS atau Sertifikat Guru Penggerak itu ketika mutasi besar – besaran.
Tamrin Kasra ini tidak bisa menjelaskan siapa yang mengusulkan pengangkatan PNS yang belum memiliki NRKS dan Sertifikat Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah.
“Waktu itu mutasi besar – besaran. Bapak konfirmasi saja Dinas Pendidikan,” tukas Tamrin.
Senada disampaikan Kepala SDN 09 Tarung – Tarung, Risnawati, dikonfirmasi mengakui bahwa Ia termasuk salah satu Kepala Sekolah yang tidak memiliki NKRS maupun Sertifikat Guru Penggerak.
“Bukan saya saja. Masih banyak yang belum memiliki NRKS maupun Sertifikat Guru Penggerak di Kecamatan Rao, termasuk di Kecamatan lain masih banyak juga,” kata Risnawati dikonfirmasi deliknews.com via seluler, Senin (26/9/22).
Tinggalkan Balasan