Pasaman, – Terbukti sudah penyidik Satreskrim Polres Pasaman tidak benar salah tangkap terhadap tersangka pembakaran alat berat Excavator inisial MS. Praperadilan yang dimohonkan MS tidak dapat diterima (niet ontvankelijke) hakim tunggal Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Aulia Ali Reza, Senin (24/10/22).

Hakim Aulia Ali Reza membacakan putuskan perkara praperadilan MS tidak dapat diterima.

Adapun termohon dalam perkara ini yaitu l. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, ll. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan lll. Kepala Kepolisian Resort Pasaman Cq.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Cq.Kepala Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman.

Diketahui Praperadilan yang diajukan MS pada 20 September 2022 melalui penasehat hukumnya, terkait Sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Pasaman dalam kasus pembakaran alat berat excavator dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Lbs.

Sebelumnya Praperadilan ini, Satreskrim Polres Pasaman dituduh salah tangkap hingga dimuat media, namun dibantah tegas oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Rony AZ.

“Dengan adanya putusan pengadilan yang menolak atau tidak dapat menerima Praperadilan MS. Terbukti sudah, tuduhan serius selama ini yang dialamatkan ke Satreskrim Polres Pasaman hanya fitnah dari orang – orang tertentu, hingga dimuat di media,” kata AKP Rony AZ.

AKP Rony AZ kembali mengingatkan, jangan ada pihak – pihak yang menggiring opini, menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya sehingga jadi fitnah, dan tentunya dapat merugikan orang lain.