Jakarta, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merekomendasikan agar Direksi PT Semen Indonesia mempertanggungjawabkan uang muka senilai Rp46.029.464.371,00 termasuk didalamnya uang muka yang belum dipertanggungjawabkan PT Semen Padang per September 2019 lalu.
Bukan itu saja, BPK juga rekomendasikan agar Direksi PT Semen Indonesia mengenakan sanksi kepada pegawai yang tidak mempertanggungjawabkan uang muka sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Kemudian memerintahkan Direksi PT Semen Padang supaya Penagihan Unit Keuangan Departemen Keuangan PT Semen Padang lebih optimal melakukan monitoring atas pemenuhan komitmen pelunasan uang muka jatuh tempo karyawan dan mengirimkan e-korin ke Biro Personalia untuk melakukan pemotongan gaji karyawan yang memiliki saldo uang muka outstanding.
Persoalan ini terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Pertanggungjawaban Keuangan PT Semen Indonesia buku tahun 2017, 2018 hingga 2019 dengan Nomor 09A/AUDITAMA VII/PDTT/02/2020 memuat adanya Pertanggungjawaban Uang Muka Kerja PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Tidak Sesuai Ketentuan termasuk Pertanggungjawaban Uang Muka PT Semen Padang.
Uang muka yang belum dipertanggungjawabkan PT Semen Padang per September 2019 sebagai berikut:
1. Uang muka operasional telah jatuh tempo sebesar Rp772.160.250,00 yang belum dipertanggungjawabkan
2. Uang muka pembelian lokal telah jatuh tempo sebesar Rp538.669.890,00 yang belum dipertanggungjawabkan
3. Uang muka perjalanan dinas telah jatuh tempo sebesar Rp89.042.771,00 yang belum dipertanggungjawabkan
4. Uang muka pembelian Aset Tetap telah jatuh tempo sebesar Rp5.418.625.198,00 yang belum dipertanggungjawabkan
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Direksi PT Semen Padang No. HK.00.02/143/KD/DEPAK/01.15 tentang Pengaturan Pengambilan dan Penyelesaian Panjar Melalui Kas.
Permasalahan ini mengakibatkan potensi penyalahgunaan atas uang muka yang belum dipertanggungjawabkan, potensi kerugian uang muka pembelian aset tetap, ketidakpatuhan pertanggungjawaban uang muka terjadi secara terus menerus, dan terganggunya arus kas perusahaan atas tidak tertibnya pertanggungjawaban uang muka/panjar.
Masih menurut hasil pemeriksaan BPK, kondisi tersebut antara lain disebabkan penagihan Unit Keuangan Departemen Keuangan PT Semen Padang belum optimal melakukan monitoring atas pemenuhan komitmen pelunasan uang muka/panjar jatuh tempo karyawan dan belum optimal mengirimkan e-korin ke Biro Personalia untuk melakukan pemotongan gaji karyawan yang masih memiliki saldo panjar outstanding, dan Direksi PT Semen Padang berlarut-larut dalam menyelesaikan permasalahan dispute Paket CC-7, MC-2, dan MC-3 Proyek Indarung VI.
Atas kondisi tersebut, terkait sisa saldo uang muka PT Semen Padang menjelaskan sebagai berikut:
a. Uang muka pembelian
Uang muka pembelian a.n. PT Trimegah Utama Corporindo dan PT Dempo Maju Cemerlang, Departemen Keuangan PT SP telah melakukan upaya penagihan, tetapi belum berhasil menemukan alamat terbaru perusahaan tersebut. Saat ini, Departemen Keuangan PT SP berkoordinasi dengan Unit Legal & GRC dan Notaris untuk melakukan pengecekan status badan hukum di Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM.
b. Uang muka perjalanan dinas
PT Semen Padang akan melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan yang belum menyelesaikan uang panjar dan PT Semen Indonesia akan melakukan pemotongan gaji terhadap pegawai PT Semen Indonesia yang ditugaskan di PT Semen Indonesia. Untuk menghindari hal serupa terjadi kembali, maka PT Semen Padang akan melakukan perubahan prosedur perjalanan dinas selambat-lambatnya akhir tahun 2019.
c. Uang muka operasional
Uang muka operasional digunakan oleh karyawan untuk kegiatan operasional perusahaan, dimana karyawan memerlukan waktu dalam proses penyelesaiannya. Departemen Keuangan PT Semen Padang telah mengirimkan daftar pemotongan gaji untuk seluruh karyawan yang belum menyelesaikan uang muka namun sebagian karyawan mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian uang muka sehingga tidak dilakukan pemotongan gaji.
d. Uang muka pembelian aset tetap yang berhubungan dengan PT PP sedang dimediasi oleh Jamdatum Kejaksaan Agung dan yang berhubungan dengan PT WIKON sedang dimediasi Kementerian BUMN.
Sekaitan temuan uang muka ini, Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati telah dikonfirmasi via WhatsApp namun tidak memberikan penjelasan sehubungan dengan temuan itu. Nur Anita Rahmawati mengatakan hanya melayani wawancara dari wartawan yang telah melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) minimal Tingkatan Madya dari Dewan Pers.
Berikut ini pesan yang dikirimkan Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati:
Assalamu’alaikum Wr Wb
Terimakasih atas pertanyaannya
Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers No 3/Peraturan-DP/X/2019) dan Standar Kompetensi Wartawan (Peraturan Dewan Pers No 01/Peraturan-DP/II/2010), maka dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Sebagai perusahaan yang menghormati kemerdekaan Pers, kami hanya dapat melayani wawancara dari wartawan yang perusahaannya mematuhi Standar Perusahaan Pers, yakni terdaftar di Dewan Pers (minimal verifikasi administrasi)
2. Untuk menjaga profesionalisme pemberitaan, dan menjaga citra PT Semen Padang sebagai perusahaan kebanggaan Sumatera Barat, kami hanya dapat melayani wawancara dari wartawan yang telah melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) minimal Tingkatan Madya dari Dewan Pers.
Demikian kami sampaikan.
Humas
Demikian tanggapan Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang, Sabtu 12 November 2022.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui apakah PT Semen Padang sudah melaksanakan rekomedasi BPK dengan adanya perintah dari Direksi PT Semen Indonesia kepada Direksi PT Semen Padang sesuai rekomendasi tersebut.
Tinggalkan Balasan