Jakarta, – Kasus pengadaan ternak Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum terjawab tuntas. Pasalnya perkara yang ditangani Kejati Sumbar ini sudah masuk proses penyidikan sejak 6 Juli 2022 lalu, namun belum ada penetapan tersangka.

Menyikapi itu, deliknews.com mengonfirmasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Ali Mukantoro. Beberapa hal yang dikonfirmasikan soal penghitungan kerugian negara yang dimintakan Kejati kepada Inspektorat Provinsi, bukan kepada BPKP dan BPK. Kemudian, waktu penyidikan sudah 8 bulan belum ada penetapan tersangka, apakah masih sesuai dengan SOP penanganan perkara di Kejaksaan.

Jamwas Kejagung Ali Mukartono mengatakan bahwa teknis penanganan perkara adalah kewenangan Jampidsus.

“Soal teknis penanganan perkara masih wewenang bidang teknis, dalam hal ini Jampidsus, silahkan teruskan ke Jampidsus,” terang Ali Mukantoro.

Persoalan ini juga telah disampaikan deliknews.com kepada Jaksa Agung, Burhanuddin via WhatsApp.

Sebelumnya, Kajati Sumbar, Yusron menyampaikan secepatnya akan menetapkan tersangka kasus pengadaan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Sumbar.

“Alhamdulillah tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus ini mohon dukungan teman teman semua, mudah mudahan secepatnya tim akan menetapkan tersangkanya,” kata Yusron kepada deliknews.com, Senin (13/2/23) lalu.

Kata Kajati, pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti – bukti, menelusuri daerah asal sapi dan menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sumbar.

Sebelumnya pengadaan bibit ternak ini, disebut – sebut ada dugaan gagal perencanaan, dan bantuan tidak sesuai spesifikasi hingga ada terjadi penolakan dari kelompok masyarakat penerima bantuan bibit ternak.

Atas persoalan tersebut, ternyata BPK juga melakukan pemeriksaan dan menemukan penerima bantuan bibit ternak sebesar Rp1 miliar lebih tidak sesuai persyaratan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016.

Akibatnya, bantuan bibit ternak yang diserahkan kepada masyarakat minimal sebesar Rp1 miliar lebih tidak tepat sasaran, dan tujuan pengadaan ternak untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat peternak Provinsi Sumatera Barat tidak tercapai.

Sejauh ini pantauan deliknews.com belum ada informasi resmi dari Kejati Sumbar maupun Kejagung terkait perkembangan penanganan perkara kasus ternak tersebut, hingga berita ini ditayangkan.