Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kuat terjadinya pemahalan harga (mark up) dalam pengadaan pakan ternak unggas pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit, total kelebihan pembayaran yang terjadi mencapai Rp2,5 miliar, akibat harga satuan pengadaan yang lebih tinggi dari harga pasar wajar.

Salah satu sorotan utama dalam temuan BPK adalah kegiatan survei harga yang seharusnya menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan referensi harga. Namun, berdasarkan pemeriksaan, PPK baru melakukan survei harga setelah seluruh proses pengadaan selesai, yakni pada bulan November 2024, bukan saat perencanaan awal dilakukan.

Mirisnya, dokumen referensi harga yang diserahkan PPK kepada BPK bertanggal 29 Januari 2024, namun diduga dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi harga sebenarnya pada saat perencanaan, karena disusun secara retrospektif. Bahkan, harga yang tercantum dalam dokumen survei lebih tinggi daripada harga jual toko yang sebenarnya, menurut keterangan para pemilik toko.

BPK mencatat, dari sepuluh paket pengadaan pakan ternak unggas yang diaudit, harga pakan yang dibeli dari tujuh penyedia terindikasi lebih mahal dibandingkan harga pasar wajar. Tiga perusahaan yang diketahui berada di bawah kendali pihak yang sama menjual pakan dengan harga yang melebihi pasar wajar hingga Rp1,84 miliar, sementara empat perusahaan lainnya menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp738 juta.

Masalah lainnya adalah soal persyaratan teknis pengadaan, yang mewajibkan calon penyedia untuk melampirkan surat dukungan dan jaminan ketersediaan pakan dari distributor lokal di wilayah Sumatera Barat. Pemeriksaan menemukan bahwa tujuh penyedia menggunakan dukungan dari CV DU, distributor dari PT CPI. Namun, tiga dari tujuh penyedia tersebut terindikasi memiliki keterkaitan karena terdapat kesamaan nama pemilik atau pengurus dalam akta perusahaan, yang membuka potensi praktik kolusi dan monopoli.

BPK juga mengungkap bahwa dalam kegiatan survei harga yang dilakukan oleh PPK, terdapat keterlibatan personel dari CV DU yang mendampingi petugas dinas. Dari hasil konfirmasi terhadap enam pemilik toko, lima di antaranya menyatakan bahwa mereka tidak mampu memenuhi pesanan dalam jumlah besar, dan bila ada pesanan besar, biasanya akan diarahkan ke dua distributor besar di Kota Padang, yakni CV DU dan CV MM.

Menambah kejanggalan, PPK mengaku menyusun referensi harga berdasarkan harga dari penyedia yang terdaftar di e-katalog, seperti CV APS, CV MCM, CV SB, dan PT ISM. Namun, tidak ada rujukan langsung kepada CV DU atau CV MM.BPK menyimpulkan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan pakan ternak unggas di Bidang Produksi dan Teknologi serta UPTD Ternak Unggas tidak didukung dengan referensi harga yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Disnakkeswan Provinsi Sumbar, Sukarli, membantah bahwa survei harga dilakukan setelah kontrak selesai. “Survei awal sudah dilakukan oleh KPA mulai dari perencanaan anggaran dan awal tahun juga sudah dilakukan survey harga,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 11 September 2025.​

Sukarli menambahkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan BPK. “Sedangkan terkait substansi hasil pemeriksaan kita sudah memberikan tanggapan langsung ke BPK,” tukasnya. Ia juga mengklaim bahwa seluruh temuan terkait TGR (Tuntutan Ganti Rugi) telah diselesaikan 100%.