Jakarta, – Sudah 8 bulan lebih tahapan penyidikan sejak 6 Juli 2022 lalu kasus pengadaan ternak Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) ditunggu – tunggu masyarakat informasi kelanjutan kasusnya. Namun belum terjawab tuntas, sebab sampai sekarang belum ada informasi penetapan tersangka maupun penghentian penyidikan.
Menyikapi itu, Politisi PDIP Perjuangan Ruhut Sitompul juga seorang pengacara senior ini memberikan tanggapan. Menurutnya setiap kasus korupsi harus dikawal.
“Kalau sudah 8 bulan proses penyidikan belum ada penetapan tersangka. Harus dikawal kasusnya,” tegas Ruhut Sitompol kepada deliknews.com, Selasa (28/3/23).
Kemudian bila kejaksaan meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Barat menghitung kerugian negara. Maka bisa dikerjar ke Kejaksaan Agung.
“Kita tidak bisa mendikte kejaksaan. Bila belum tuntas, kejar Jamwas dan Jampidsus,” terang Mantan Anggota Komisi lll DPR RI itu.
Sebelumnya diberitakan, Kajati Sumbar, Yusron menyampaikan secepatnya akan menetapkan tersangka kasus pengadaan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemprov Sumbar.
“Alhamdulillah tidak ada kendala dalam pengungkapan kasus ini mohon dukungan teman – teman semua, mudah – mudahan secepatnya tim akan menetapkan tersangkanya,” kata Yusron kepada deliknews.com, Senin (13/2/23) lalu.
Kata Kajati, pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti – bukti, menelusuri daerah asal sapi dan menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Sumbar.
Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Ali Mukantoro dikonfirmasi soal penghitungan kerugian negara yang dimintakan Kejati kepada Inspektorat Provinsi, bukan kepada BPKP dan BPK. Kemudian, waktu penyidikan sudah 8 bulan belum ada penetapan tersangka.
Jamwas Kejagung Ali Mukartono mengatakan bahwa teknis penanganan perkara adalah kewenangan Jampidsus.
“Soal teknis penanganan perkara masih wewenang bidang teknis, dalam hal ini Jampidsus, silahkan teruskan ke Jampidsus,” terang Ali Mukantoro.
Persoalan ini juga telah disampaikan deliknews.com kepada Jaksa Agung, Burhanuddin via WhatsApp.
Sejauh ini pantauan deliknews.com belum ada informasi resmi dari Kejati Sumbar maupun Kejagung terkait perkembangan penanganan perkara kasus ternak itu, hingga berita ini ditayangkan.
