Jakarta, – Politisi PDIP Ruhut Sitompul angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2020, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar belum menetapkan satu pun tersangka. Padahal penyidikan sudah dimulai sejak 18 April 2024 lalu.

“Kajati jangan macam-macam. Karena Jaksa Agung tidak main – main dalam pemberantasan korupsi. Apalagi beliau dipercaya kembali jadi Jaksa Agung”, kata Fungsionaris DPP PDIP itu kepada Wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Menurut eks DPR RI itu, Kejati Sumbar harus mengambil sikap bila audit kerugian negara sudah keluar. “Bila data sudah lengkap, harus segera mengambil sikap. Kejaksaan Agung juga harus mengambil sikap, dan Kejaksaan Agung harus dikabarkan”, ujar Ruhut.

Kembali dipertegas Raja Minyak ini, Presiden Prabowo benar-benar serius mencegah dan memberantas koruspi. “Ini bukan mencegah tapi memberantas, bila memang ada kebocoran. Jaksa Agung mesti cepat memerintahkan bawahannya. Bila Jaksa Agung belum tahu, segera kabarkan”, tukas Ruhut.

Sebelumnya diberitakan, sejak Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 18 April 2024, tim penyidik telah memeriksa 19 saksi yang terdiri dari pejabat BPBD Sumbar, rekanan, dan ahli terkait. Proses penyidikan menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara atas proyek pengadaan pelindung wajah senilai Rp3,9 miliar.

“Surat Perintah Penyidikan sudah dikeluarkan Kajati Sumbar tertanggal 18 April 2024 lalu. Setelah penghitungan kerugian negara keluar, kita akan segera menetapkan tersangka,” kata Hadiman.,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar yang waktu itu dijabat Hadiman kepada wartawan di Padang, Jumat (31/5/2024) lalu.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi pengadaan pelindung wajah pada 2020 dengan nilai proyek Rp3,9 miliar yang masuk pada tahun 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi kuat penyimpangan sehingga kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Hadiman menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek pengadaan hand sanitizer yang telah ditindaklanjuti oleh BPBD. “Kami fokus pada dugaan penyimpangan dalam proyek pelindung wajah Covid-19,” katanya.

Meski demikian, hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim internal Kejati Sumbar belum diungkapkan ke publik.

Ketua Tim Audit, Abdi Hidayat, enggan memberikan komentar rinci terkait hasil audit tersebut dan menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan langsung ke bagian Humas.

“Coba langsung tanya ke bagian humas,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/12/24) ketika ditanya soal hasil audit dimaksud. Kasi Penkum Kejati Sum1bar, M. Rasyid, juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi.

Perihal tidak ada respons dari Kasi Penkum telah disampaikan kepada Kajati Sumbar, Yuni Daru Winarsih melalui pesan WhatsApp, namun juga tidak ditanggapi hingga berita ini diturunkan.