Jakarta – Kasus UU ITE yang dilaporkan anggota TNI korem 152 Baabullah Ternate terhadap SH admin statusternate menyita perhatian pengacara yang juga politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul.
Kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (13/1) Pengacara yang akrab disapa Poltak ini meminta hakim PN Ternate untuk memvonis bebas (SH) terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE dari semua tuntutan.
“Iya harus segera membebaskan terdakwa dari segala tuntutan” Tegas Ruhut.
Ruhut menilai, narasi yang ditulis admin pada akun Instagram dan Facebook statusternate itu tidak memenuhi unsur pidana.
“Ini tidak dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana. Seharusnya anggota TNI yaitu serda Y yang menjadi objek pemberitaan itu diperiksa oleh pimpinannya dan diberikan sanksi, karena telah melanggar Sumpah TNI dan Sapta Marga, bukan masyarakatnya yang dilaporkan” Katanya.
Apalagi menurut Ruhut, dalam postingan admin statusternate itu telah menghormati asas praduga tak bersalah, karena disitu jelas dia tulis diduga oknum TNI menolak permintaan warga yang meminta bantuan mencari Korban yang terjatuh dari speed Tujuan Ternate-Makian, pada Jumat 26 januari 2024, fakta peristiwa benar adanya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Ternate menuntut terdakwa 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta. JPU mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE Nomor 1 tahun 2024 pasal 27A jo Pasal 45 ayat 6.
Tuntutan jaksa ini dinilai tidak beralasan karena saksi pelapor yakni Serda Y telah memberikan kesaksian dipersidangan bahwa memang benar dia tidak memberikan bantuan secara langsung terhadap korban, bahkan dalam persidangan dibawah sumpah Serda Y menerangkan dia ikut naik speedboat menuju ke Pelabuhan Ahmad Yani.
Sementara saksi yang lain yakni Serda D mengaku bahwa laporannya itu dilakukan secara institusi. Namun salah satu hakim mengatakan laporan secara institusi tidak dapat dilakukan, yang kemudian membuat saksi terdiam.