Kupang – NTT, deliknews- Para Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di NTT mengapresiasi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah di Hotel Neo by Aston, Senin (22/5/2023).

Pasalnya, kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda dan rancangan peraturan kepala daerah yang selama ini dilaksanakan Kanwil Kemenkumham NTT memiliki manfaat besar untuk melahirkan produk hukum daerah yang baik dan berkualitas.

Rapat koordinasi yang dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone ini dihadiri langsung Bupati Malaka, Simon Nahak, Bupati TTU, Juandi David, serta para Pimpinan DPRD, Sekda dan Bagian Hukum di Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Malaka.

Bupati Malaka, Simon Nahak mengatakan, harmonisasi diperlukan untuk mencegah adanya disharmonisasi ataupun konflik norma antara substansi di satu peraturan dengan peraturan lainnya.

“Kalau norma yang diatur menimbulkan konflik hukum, maka pasti akan berakibat juga pada implementasi. Suatu produk hukum pasti akan kesulitan untuk diimplementasikan, sehingga harmonisasi sangat bermanfaat agar tidak menciptakan konflik,” ujarnya.

Menurut Simon, harmonisasi menjadi sangat penting tidak hanya sebatas pada konsep ranperda atau ranperkada. Tapi juga dari aspek sosiologis terkait bagaimana implementasinya di masyarakat.

Pihaknya sepakat regulasi yang baik perlu didukung dengan tingginya kesadaran hukum masyarakat. Kedua hal ini dikatakan linier untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan taat hukum.

“Tujuan utama dari harmonisasi, acuannya kepada akses hukum. Aturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang diatasnya,” imbuhnya.

Senada dengan Bupati, Wakil Ketua DPRD Malaka, Devi Hermin Ndolu mengatakan, ranperda dan ranperkada tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Terutama pada hal-hal krusial seperti Pancasila dan UUD NRI 1945.

Selain menyelaraskan substansi dan teknis penyusunan agar menjadi satu kesatuan yang utuh dalam kerangka hukum nasional, harmonisasi juga penting untuk menciptakan produk hukum daerah yang bisa diimplementasikan secara baik di masyarakat.

“Kalau masyarakat sadar hukum, tentu tidak ada persoalan-persoalan yang timbul,” jelasnya.

Bupati Timor Tengah Utara, Juandi David mengatakan, kesadaran hukum masyarakat perlu dibangun melalui peraturan yang berkualitas.

Oleh karena itu, harmonisasi menjadi penting untuk mewujudkan peraturan yang berkualitas yakni peraturan yang tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya, tidak multitafsir, serta dapat diimplementasikan di masyarakat.

Disisi lain, pihaknya juga mendukung program pembinaan desa/kelurahan sadar hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kupang, Albert Lololau mengatakan, seluruh produk hukum di daerah memang perlu diharmonisasi agar tidak terjadi pertentangan antara kabupaten/kota, maupun dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Sejalan dengan upaya menciptakan peraturan berkualitas, pembinaan hukum di masyarakat juga harus dilakukan agar produk hukum daerah dapat diimplementasikan dengan baik. (Humas Kanwil Kemenkumham NTT/rin)