Langsung ke konten
Selasa, 27 Oktober 2026
Sumatera Barat

Sekda Diduga Kurang Awasi Pembayaran Perjalanan Dinas Wako Padang ke Jerman

Wali Kota Padang Hendri Septa menghadiri peresmian jembatan konstruksi baja diberi nama “Padang Brucke” di Kota Hildesheim, Jerman, Kamis (23/6/2022). (dok. padang.go.id)
Wali Kota Padang Hendri Septa menghadiri peresmian jembatan konstruksi baja diberi nama “Padang Brucke” di Kota Hildesheim, Jerman, Kamis (23/6/2022). (dok. padang.go.id)

Padang, – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), salah satu sebab pembayaran biaya perjalanan dinas Wali Kota Padang dan dua pejabat lainnya pada Pemerintah Kota Padang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perwako, karena kurangnya pengawasan dan pengendalian dari Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD terkait terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui pembayaran biaya perjalanan dinas tiga pejabat yang jadi temuan yaitu Wali Kota Padang, Hendri Septa, bersama Kabag Kerja Sama, Erwin, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dian Fakhri, ke Jerman pada tahun 2022 lalu.

BPK menemukan pembayaran biaya perjalanan dinas tiga pejabat Pemerintah Kota Padang tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Perwako. Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan undangan dari Pemerintah Kota Hildesheim untuk memperingati kerjasama Sister City antara Kota Padang dan Kota Hildesheim.

Pada undangan awal, disebutkan bahwa semua biaya akomodasi akan ditanggung oleh tuan rumah, tetapi pada undangan kedua, biaya akomodasi menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Padang.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK dari Kantor Wali Kota Hildesheim, pemerintah tuan rumah hanya akan menanggung biaya akomodasi dan makan untuk tiga delegasi, sementara satu delegasi harus menanggung sendiri biaya penginapan.

Selain itu, pemberian uang paket sebesar 100% kepada tiga delegasi melampaui batas yang ditetapkan dalam Perwako.

Menanggapi persoalan itu, Kabag Kerjasama Pemerintah Kota Padang, Erwin, memberikan penjelasan bahwa masalah muncul karena adanya penafsiran yang berbeda terkait Pasal 67 ayat (3) dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) No. 124 Tahun 2021.

Menurut pasal tersebut, perjalanan dinas luar negeri yang ditanggung akomodasi dan makan oleh pihak penyelenggara hanya diberikan uang saku sebesar 20% dari uang paket. Namun, dalam prakteknya, delegasi Pemerintah Kota Padang yang berangkat hanya mendapat akomodasi dan makan siang (sarapan pagi sudah termasuk dalam fasilitas hotel). Menurut Erwin hal itu merupakan kebijakan umum hotel yang berlaku.

Lebih lanjut, Erwin menuturkan penyelenggara kegiatan tidak sepenuhnya menanggung konsumsi peserta selama kegiatan. Peserta harus mengurus sendiri makan malam dengan menggunakan uang saku pribadi masing-masing. Oleh karena itu, Pasal 67 ayat (3) tidak dapat dijadikan acuan untuk memberikan uang paket sebesar 20% karena tidak semua unsur yang tercantum dalam pasal tersebut terpenuhi (misalnya makan tidak ditanggung sepenuhnya).

Erwin juga menjelaskan Perwako No. 124 Tahun 2021 belum merinci secara detail tindakan yang harus diambil jika terjadi kasus seperti yang disebutkan di atas, di mana akomodasi peserta ditanggung oleh pihak penyelenggara hanya dengan satu kali makan. Perwako tersebut tidak memberikan ketentuan rinci mengenai persentase uang saku yang harus dibayarkan.

Selanjutnya, setelah dilakukan pembahasan dengan Tim BPK yang melibatkan perwakilan delegasi yang berangkat, semua masalah tersebut telah diselesaikan sehingga temuan tersebut tidak mencapai tahap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hanya sampai pada Nota Hasil Pemeriksaan (NHP).

Erwin juga menyatakan bahwa salah satu rekomendasi dari anggota Tim BPK adalah melakukan revisi terhadap Perwako No. 124 Tahun 2021 agar tidak terjadi lagi kebingungan yang dapat menyebabkan temuan serupa di masa yang akan datang.

Sementara sebelumnya, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Padang, Arfian, menjelaskan bahwa hanya mengetahui informasi secara umum sebagai Pelaksana harian Sekda. Informasi didapatkan dari Kabag Kerjasama, dan jumlah pembayaran yang melebihi batas telah dikembalikan ke kas daerah.

Arfian mengakui bahwa masalah ini terjadi karena kurangnya verifikasi yang cermat dari Bagian Kerjasama terhadap surat dari Pemerintah Kota Hildesheim, Jerman.

“Verifikasi surat perintah perjalanan dinas merupakan tugas Bagian Kerjasama. Pembayaran dilakukan sesuai dengan surat perintah. Kemungkinan terjadi kesalahan informasi di bagian ini,” jelas Arfian.

Deliknews.com telah mengirim surat konfirmasi kepada Wali Kota Padang pada tanggal 3 Juli 2023, namun hingga saat ini belum menerima tanggapan dari beliau.