Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek

- Editorial Staff

Sabtu, 23 September 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kemendikbudristek

Kantor Kemendikbudristek

Jakarta, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan seperti bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas (perjadin) menggunakan Daftar Pengeluaran Riil (DPR), tidak disertai dengan bukti pengeluaran riil sebesar Rp20.077.053.915,00.

Sesjen Kemendikbudristek telah menerbitkan SE No.75502/A.A2/KU/2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Kemendikbud. SE tersebut mengatur biaya transport dari DKI Jakarta ke wilayah kabupaten/kota sekitar (pulang-pergi) mulai tahun 2018 dan biaya transportasi menggunakan modal transportasi lain yang tidak dapat diperoleh bukti pengeluarannya dituangkan dalam DPR.

Hasil pemeriksaan secara uji petik tahun 2021 oleh BPK pada Kemendikbudristek menunjukkan adanya bukti pertanggungjawaban dengan menggunakan DPR tidak disertai bukti riil dengan uraian sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Ditjen Kebudayaan sebesar Rp187.536.000,00.
  2. BSKAP sebesar Rp768.195.000,00.
  3. Ditjen Diktiristek, pada Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) sebesar Rp5.459.820.000,00 dan Direktorat Sumber Daya (Ditdaya) sebesar 10.150.916.000,00.
  4. Itjen sebesar 1.361.811.865,00.
  5. Ditjen PAUD Dikdasmen, pada Direktorat SMP sebesar Direktorat SMP sebesar Rp2.327.594.676,00, dan Direktorat SMA sebesar Rp1.154.662.200,00.
  6. Setjen pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai sebesar Rp13.234.324,00, pada Pusprenas sebesar Rp17.221.000,00, pada Biro Umum dan PBJ serta Pusat Penguatan Karakter masing – masing sebesar Rp88.000.000,00 dan Rp3.000.000,00.
  7. Ditjen Pendidikan Vokasi minimal sebesar Rp1.777.826.000,00.
  8. Ditjen GTK sebesar Rp2.207.006.850,00.
Baca Juga :  Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Selanjutnya, selain temuan bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menggunakan DPR tidak disertai dengan bukti pengeluaran riil, BPK juga menemukan pemasalahan perjalanam dinas sebagai berikut:

  1. Pembayaran biaya perjalanan dinas melebihi SBM dan tidak disertai bukti riil pada Setjen dan Ditjen GTK sebesar Rp77.762.000,00.
  2. Kegiatan paket fullboard meeting pada Ditjen Kebudayaan belum sesuai ketentuan sebesar Rp1.064.744.684,00.
  3. Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada Ditjen Diktiristek, Direktorat Belmawa sebesar Rp245.089.000,00, dan Setditjen Diktiristek sebesar Rp10.168.000,00.
  4. Realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya (fiktif) pada International Publication and Collaborative Center (IPCC) UNTAD sebesar Rp1.764.081.665,00.
  5. Biaya transportasi perjalanan darat yang belum diatur dalam standar biaya, Direktorat Mitras DUDI pada Ditjen Pendidikan Vokasi sebesar Rp241.915.000,00, dan Direktorat Belmawa dan Ditdaya pada Ditjen Diktiristek sebesar Rp374.844.000,00.
Baca Juga :  Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Temuan ini tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, PMK No.113/PMK.05/2012, PMK No.190/PMK.05/2012 yang telah diubah dengan PMK No.178/PMK.05/2018, PMK No.119 Tahun 2020 tentang SBM TA 2021, Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER 22/PB/2013, dan SE Sesjen Kemendikbud No.75502/A.A2/KU/2017.

Akibatnya, pengeluaran negara untuk belanja perjalanan dinas menjadi tidak akuntabel dengan jumlah minimal Rp21.219.560.599,00. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas minimal sebesar Rp245.089.000,00 dan indikasi kerugian negara atas pengeluaran yang tidak valid senilai Rp1.764.081.665,00. Ada juga pembayaran biaya transportasi perjalanan dinas dengan tarif yang tidak terstandar.

BPK menyimpulkan bahwa masalah ini terjadi karena KPA terkait belum optimal dalam melakukan pengawasan. PPK, Bendahara Pengeluaran, dan BPP terkait dalam melaksanakan tugasnya tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta kurang cermat dalam melaksanakan pengujian atas tagihan pembayaran.

Selain itu, PPK UNTAD kurang cermat dalam memverifikasi pertanggungjawaban belanja perjalanan dan belanja kontribusi dari koordinator IPCC. Ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri lingkup Kemendikbudristek tidak mengatur mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai dengan biaya riil, serta para pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan terkait perjalanan dinas.

Baca Juga :  BPK Temukan Belum Ada LPJ Rp676 Miliar Bantuan Kemendikbud Tahun 2016 - 2020

BPK merekomendasikan kepada Mendikbudristek untuk menginstruksikan Sesjen supaya menyempurnakan kebijakan terkait biaya perjalanan dinas khususnya syarat pertanggungjawaban perjalanan dinas dan kelengkapan (bukti pendukung) dapat menggunakan DPR, dan tarif transportasi yang tidak diatur dalam PMK.

Kemudian Dirjen Diktiristek memerintahkan KPA untuk menyetorkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Direktorat Belmawa sebesar Rp245.089.000,00, dan Dirjen Diktiristek untuk menegur Rektor UNTAD agar kejadian yang sama tidak terulang di tahun-tahun berikutnya dan menjamin supaya pelaksanaan perjalanan dinas dan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Kemendikbudristek terkait temuan BPK tersebut. Padahal, Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi mempertanyakan tindak lanjut dari temuan-temuan BPK pada Mendikbudristek melalui alamat email persuratan@kemdikbud.go.id dan setjen@kemdikbud.go.id. Selain itu, surat tersebut juga telah dikirim kepada Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto, melalui WhatsApp, namun hingga kini belum ada tanggapan yang diterima.

Berita Terkait

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Menjadi Saksi Pelantikan Kasad
Tak Main-Main, Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
4 Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Tembak di Kabupaten Nduga Dapat KPLB
Bentrok Masa Palestina vs Israel di Bitung, Kapolri Bereaksi
Menhan Prabowo Resmikan 12 Sumber Titik Air di Pamekasan Madura, Jawa Timur
KPK Bungkam, Kelanjutan Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang Pertamina Diragukan Pasca Firli Bahuri Tersangka Pemerasan
Pertamina Ngaku Ada Kerjasama, KPK Terkesan Tutup Mata atas Laporan Pengadaan Minyak dan Kilang
5 Rekomendasi Sandal Crocs untuk Wanita

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB